News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bos Rental Mobil Tewas Ditembak

Satu Pelaku Penembakan Bos Rental Mobil Tangerang Ditangkap di Hotel Pandeglang, Diciduk Kamis Malam

Penulis: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lokasi penembakan bos rental mobil di Rest Area Tol Tangerang-Merak, Kamis (2/1/2025) dini hari.

TRIBUNNEWS.COM, PANDEGLANG - Polisi menangkap dua warga sipil terduga pelaku penembakan bos rental mobil di Pandeglang, Banten Jumat (3/1/2025).

Diketahui bos rental mobil Ilyas Abdurahman tewas ditembak pelaku penggelapan kendaraan di Rest Area KM 45 Tol Jakarta-Merak, Banten, Kamis (2/1/2025). 

Saat dikonfirmasi, KBO Satreskrim Polres Pandeglang, Ipda Beni Sukirman mengatakan, dua terduga pelaku tersebut ditangkap di tempat berbeda di Pandeglang. 

Penangkapan pertama pada Kamis (2/1/2025) malam di hotel Rizky Pandeglang.

Pelaku ditangkap Satresmob Polda Banten. 

Sedangkan yang kedua, atas nama Ajat Sudrajat yang ditangkap di Kecamatan Cipicung, Pandeglang, pada Jumat 3 Januari 2025 di rumah saudaranya. 

"Terduga pelaku ini ditangkap ditempat yang berbeda," katanya, dalam sambungan telepon.

Baca juga: Dipanggil Propam Imbas Kasus Penembakan Bos Rental, AKP Asep Iwan: Bukan Diperiksa, tapi Klarifikasi

"Kalau yang di Hotel Rizky saya kurang tahu namanya, karena langsung dari Polda Banten. Tapi kalau yang di Picung Ajat Sudrajat itu ditangkap setelah Dzuhur," sambungnya.

Menurutnya, satu terduga pelaku langsung dibawa Satresmob Polda Banten, sedangkan Ajat Sudrajat transit ke Polres Pandeglang. 

Namun, satu orang atas nama Ajat Sudrajat langsungg diserahkan ke Polda Banten. 

"Sudah diserahkan, karena kita hanya Backup saja," ujarnya. 

Sekadar informasi Ajat Sudrajat merupakan warga Desa Alam Jaya, Jatiuwung, Kota Tangerang, Banten.

Ajat diketahui orang yang menyewa mobil Honda Brio milik korban.

Baca juga: Penyewa Mobil Milik Bos Rental yang Tewas Ditembak Diringkus Polisi

Saat itu Ajat menyewa selama tiga hari mulai Selasa (31/12/2024) hingga Kamis (2/1/2025).

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini