TRIBUNNEWS.COM – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) RI mengatakan bahwa AKP Dadang Iskandar, Kabag Ops Polres Solok Selatan, akan dipecat dari jabatannya.
Hal ini menyusul terlibatnya dalam kasus penembakan yang mengakibatkan kematian Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ryanto Ulil Anshar.
Anggota Kompolnas, Irjen Purn Ida Oetari Purnamasari, menyatakan bahwa pihaknya telah membentuk tim untuk menyelidiki kasus tersebut.
"AKP Dadang Iskandar akan menjalani proses kode etik dan pidana," ujarnya di rumah duka almarhum AKP Ryanto di Kompleks Antang Jaya, Blok E 6, Kecamatan Manggala, Makassar, Sulawesi Selatan, seperti dilansir TribunTimur.com pada Sabtu, 23 November 2024.
Ida menjelaskan bahwa pemecatan dengan Tidak Hormat (PTDH) akan diterapkan jika terbukti bersalah.
"Bersangkutan akan diproses kode etik dan dilakukan PTDH," tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa jika terbukti bersalah, AKP Dadang tidak akan mendapatkan hak pensiun.
"Dan tidak akan mendapatkan hak pensiun. Padahal dia mau pensiun," jelasnya.
Kompolnas juga sedang menyelidiki apakah ada unsur perencanaan dalam penembakan tersebut.
"Itu nanti penyidik yang akan membuktikan bukti-bukti yang ada," kata Ida.
Terkait dugaan bahwa AKP Dadang mengalami gangguan mental, Ida menyatakan bahwa hal ini akan dibuktikan oleh ahli.
Baca juga: Menguak Sosok Bos Tambang Ilegal di Solok Selatan, Sopir Truk Saksi Kunci, AKP Dadang Cuma Beking?
"Nanti yang membuktikan dengan ahli. Kalau ahlinya mengatakan tidak, ya tidak. Semuanya ahli yang bisa menentukan gangguan mental atau tidak," jelasnya.
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).