Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum Richard Eliezer alias Bharada E, Ronny Talapessy mengaku heran mengapa kliennya yang berstatus sebagai justice collaborator atau pelaku yang bekerja sama membongkar perkara justru mendapat tuntutan hukuman yang lebih tinggi dibanding Putri Candrawathi.
Padahal Putri bersama suaminya Ferdy Sambo disebut sebagai otak pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Dalam hal ini, Richard Eliezer sudah berani jujur dan kemudian tuntutannya juga tinggi diantara terdakwa lain yang jadi otak pembunuhan ini, biarlah publik yang menilai," kata Ronny dalam tayangan Kompas TV, Rabu (18/1/2023).
Baca juga: Ini Peran Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka RR, Kuat, dan Bharada E dalam Pembunuhan Brigadir J
Ronny pun menyatakan akan terus berjuang membela Bharada E yang ia sebut sebagai orang kecil kelas bawah dengan melawan kesewenan-wenangan dari mereka yang menjabat posisi kelas atas seperti Ferdy Sambo.
Pihak Bharada E akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi yang akan dibacakan pada pekan depan di sidang berikutnya.
"Kami akan terus berjuang, perjuangan kami tidak akan sampai di sini, kami yakin bahwa keadilan ada untuk orang kecil, untuk orang yang tertindas," ungkapnya.
"Kami akan memberikan nota pembelaan yang terbaik untuk adik kami Richard Eliezer agar ke depan tidak terjadi seperti ini lagi, sewenang-wenangan antara kelas atas dan kelas bawah yang dianggap bisa dikorbankan begitu saja," pungkas dia.
Sebagai informasi terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dalam menjatuhkan tuntutannya, jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan hukuman Richard Eliezer.
Diantaranya, hal yang memberatkan tuntutan terdakwa merupakan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir J.
Akibat perbuatan terdakwa, jaksa menilai terjadi keresahan dan kegaduhan yang meluas di tengah masyarakat.
Sementara hal yang meringankan, Richard Eliezer merupakan saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator untuk membongkar kejahatan dalam perkara ini. Selain itu terdakwa juga belum pernah dihukum dan berlaku sopan serta kooperatif selama persidangan.
Richard Eliezer juga disebut telah menyesali perbuatannya, dan perbuatan tersebut telah dimaafkan oleh pihak dari keluarga korban.