News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Selain Jabatan Kades 9 Tahun, PKB Pastikan Perjuangkan Nasib Perangkat Desa Lebih Baik

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Massa dari Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia melakukan unjuk rasa di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/1/2023). Dalam aksinya mereka menuntut pemerintah dan DPR merevisi aturan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun per periode. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar kembali menegaskan, pihaknya mendukung penuh perjuangan Kepala Desa terkait penambahan masa jabatan dari enam tahun menjadi sembilan tahun dalam satu periode dengan batasan maksimal 2 periode.

Pria yang akrab disapa Cak Imin alias Gus Muhaimin itu juga menjelaskan, sementara ini yang diakomodir adalah aspirasi masa jabatan Kepala Desa.

Sementara Aparatur Desa akan dilakukan penataan yang lebih baik dan maksimal.

“Masa jabatan Perangkat Desa gak bisa disamakan dengan masa jabatan Kades karena posisinya berbeda. Posisi Kades adalah jabatan politik, sementara Perangkat Desa bukan jabatan politik,” kata Cak Imin, kepada wartawan, Rabu (18/1/2023).

Cak Imin menjamin, dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa itu ia akan masukkan sistem penataan Perangkat Desa yang lebih maksimal, salah satunya adalah jaminan sosial yang lebih memadai.

Menurut Cak Imin, perangkat desa adalah bagian penting dalam pembangunan desa. Ia berharap revisi UU Desa dapat meningkatkan peran serta masyarakat dalam pelaksanaan penyelenggaraan negara.

Baca juga: Ini Alasan PDIP Dukung Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Menjadi 9 Tahun

Sebelumnya diberitakan, ribuan Kepala Desa menggeruduk gedung DPR RI untuk menyampaikan tuntutan merevisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Mereka menuntut agar masa jabatan Kades diubah dari 6 tahun ditambah menjadi 9 tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini