News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Syarat dan Biaya Pembuatan Paspor untuk Anak Usia di Bawah 17 Tahun

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi paspor WNI. - Syarat dan biaya pembuatan paspor untuk anak usia di bawah 17 tahun. Pendaftaran dilakukan melalui aplikasi kemudian melakukan permohonan manual di kantor Imigrasi setempat.

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mewajibkan pembuatan paspor bagi anak-anak sebelum pergi ke luar negeri.

Aturan pembuatan paspor tersebut berlaku juga bagi anak-anak usia di bawah 17 tahun.

Pembuatan paspor anak tersebut dilakukan melalui aplikasi M-Paspor lalu dilanjutkan dengan permohonan manual ke kantor Imigrasi setempat.

Sebagai informasi, kedua orangtua wajib mendampingi selama proses permohonan pembuatan paspor anak.

Dikutip dari akun Instagram @kemenkumhamri, ada sejumlah syarat yang dibutuhkan untuk pembuatan paspor bagi anak-anak.

"Tapi ada dokumen persyaratan khusus untuk pembuatan paspor anak," tulis akun @kemenkumhamri, dalam caption unggahan pada Selasa (17/1/2023).

Baca juga: Kuota Haji 2023 Lebih dari 200 Ribu, Berikut Tips yang Perlu Diperhatikan Saat Ajukan Paspor Haji

Adapun sejumlah persyaratan pembuatan paspor anak di bawah usia 17 tahun yakni sebagai berikut:

- E-KTP Kedua Orangtua

- Kartu Keluarga

- Akta Lahir Anak

- Akta Nikah Kedua Orangtua

- Paspor Kedua Orangtua

- Paspor lama anak (apabila sudah memiliki paspor sebelumnya)

- Surat Pernyataan Orangtua yang dibubuhi materai Rp 10.000 (format sudah tersedia di kantor Imigrasi)

Baca juga: Warga China Berbondong-bondong Perbarui Paspor Usai Pembatasan Covid-19 Dicabut

Syarat Dokumen Jika Orangtua Bercerai

- E-KTP Orangtua yang memiliki Hak Asuh Anak

- Kartu Keluarga

- Akta Lahir Anak

- Akta Cerai dan Surat Hak Asuh Anak

- Paspor Orangtua yang memiliki Hak Asuh Anak

- Paspor lama anak (apabila sudah memiliki paspor sebelumnya)

- Surat Pernyataan Orangtua yang dibubuhi materai Rp 10.000 (format sudah tersedia di kantor Imigrasi)

Baca juga: Terbitkan 3,2 Juta Paspor, PNBP Imigrasi Melejit 208,85 Persen Mencapai Rp4,1 Triliun

Syarat Dokumen Anak Berwarganegaraan Ganda

- E-KTP Orangtua WNI

- Kartu Keluarga

- Akta Lahir Anak

- Kartu Affidavit

- Akta Nikah Orangtua

- ITAS Orangtua WNA

- SKTT Orangtua WNA

- Sertifikat Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG)

- Paspor Lama dan Paspor Asing Anak (apabila sudah memiliki paspor sebelumnya)

- Surat Pernyataan Orangtua yang dibubuhi materai Rp 10.000 (format sudah tersedia di kantor Imigrasi)

Baca juga: Menkumham Berikan Paspor pada WNI yang ‘Overstay’ untuk Perlindungan dan Layanan di Arab Saudi

Tahapan Pembuatan Paspor Anak

Dikutip dari laman imigrasi.go.id, pemohon wajib melakukan pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor sebelum pembuatan paspor.

Setelah itu, dapat dilanjutkan dengan melakukan permohonan manual di kantor Imigrasi setempat dengan langkah-langkah berikut:

1. Isi data di aplikasi yang disediakan pada loket permohonan dan lampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.

2. Tunggu Pejabat Imigrasi memeriksa dokumen kelengkapan persyaratan.

3. Dapatkan tanda terima permohonan dan kode pembayaran dari Pejabat Imigrasi setelah dokumen persyaratan dinyatakan lengkap.

4. Jika dokumen persyaratan dinyatakan belum lengkap, terima dokumen permohonan yang dikembalikan Pejabat Imigrasi. Permohonan dianggap ditarik kembali.

Biaya Pembuatan Paspor Anak

1. Paspor biasa nonelektronik 48 halaman: Rp 350.000

2. Paspor biasa elektronik 48 halaman: Rp 650.000

3. Layanan percepatan paspor (selesai pada hari yang sama): Rp 1.000.000

(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini