TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK), Susilaningtias memberikan pendapatnya terkait tututan hukuman penjara 12 tahun yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, yakni Richard Eliezer atau Bharada E.
Susilaningtias mengaku pemberian tuntutan 12 tahun penjara kepada Eliezer ini di luar harapan LPSK.
Karena menurut LPSK, selama ini Eliezer sudah ditetapkan sebagai Justice Collaborator yang membantu mengungkap skenario pembunuhan Brigadir J yang dibuat oleh Ferdy Sambo.
Selama proses penyidikan hingga persidangan, Eliezer juga sudah menunjukkan komitmen dan konsistensinya dalam mengungkap kasus Brigadir J ini.
Bahkan menurut Susilaningtias, tanpa Eliezer kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini tidak akan bisa terungkap kebenarannya.
"Di luar harapan kami ya, karena di harapan kami Richard kan sudah ditetapkan sebagai JC dan dia sudah menunjukkan komitmennya, konsistensinya untuk mengungkap kejahatan ini secara terang benderang."
Baca juga: Bantah Intervensi Tuntutan Bharada E, LPSK: Kami Hanya Menyampaikan Sesuai Undang-UndangĀ
"Bahkan kalau tidak ada keterangan atau pengakuan dari Richard, kasus ini enggak akan terbuka bahwa kasus ini adalah sebuah kejahatan tindak pidana pembunuhan," kata Susilaningtias dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Kamis (19/1/2023).
Meski demikian, Susilaningtias tetap memberikan apresiasinya kepada JPU yang sudah bekerja keras selama proses persidangan kasus pembunuhan Brigadir J.
Susilaningtias menyebut, terlepas dari tuntutan 12 tahun penjara yang diberikan ke Eliezer, LPSK tetap menghargai dan menghormati JPU.
Karena selama ini LPSK dan JPU telah bekerja sama dan terus berkomunikasi dalam pengungkapan perkara kasus pembunuhan Brigadir J ini.
Baca juga: Soal Status JC Bharada E, Kejagung: Kalau Kami Tak Lihat Itu, Mungkin Tuntutan Mendekati Ferdy Sambo
"Tapi kami sangat menghargai dengan menghormati kerja dari teman-teman JPU."
"Karena juga JPU selama ini kerja dengan LPSK, komunikasi dengan LPSK dalam proses peradilan pidana selama ini, dalam proses pengungkapan perkara ini juga sangat baik," pungkasnya.
Baca juga: Kejagung: Status Justice Collaborator Bharada E Sudah Terakomodir dalam Surat Tuntutan
Kejaksaan Agung Jelaskan Tuntut Bharada E 12 Tahun Penjara
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung angkat suara soal tuntutan 12 tahun penjara Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.