News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Hari ini, Kubu Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Hadirkan 4 Ahli dalam Sidang Brigadir J 

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Empat ahli meringankan dihadirkan oleh tim kuasa hukum terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dalam sidang lanjutan perintangan penyidikan atau obstraction of justice kasus tewasnya Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (18/1/2023).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Kamis (19/1/2023)

Dalam sidang hari ini, majelis hakim PN Jakarta Selatan masih memberikan kesempatan kepada kubu terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria untuk menghadirkan ahli a de charge atau meringankan.

Terkait ahli tersebut, tim kuasa hukum kedua terdakwa menghadirkan total empat orang.

"Ada empat ahli yang dihadirkan yang mulia," kata kuasa hukum kedua terdakwa Henry Yosodiningrat sebelum persidangan dimulai.

Empat ahli yang dimaksud yakni, Ahli Pidana Agus Surono; Ahli Bahasa Andika Duta Bachari dan Frans Asisi serta Ahli Pidana Forensik Robintan Sulaiman.

Keseluruhan ahli tersebut hadir langsung dalam persidangan dan sebelum diambil keterangannya, majelis hakim PN Jakarta Selatan mengambil sumpah kepada mereka.

Sebelumnya, Anak buah eks Karo Paminal Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan menyebut perintah Agus Nurpatria soal CCTV Komplek Polri adalah cek dan amankan.

Hal ini diungkap oleh saksi meringankan dalam sidang obstruction of justice atas terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).

Adapun saksi yang diperiksa adalah ajudan Hendra, I Putu Egi dan sopir Hendra, Mika Misalim.

Baca juga: Anak Buah Hendra Kurniawan Kompak Sebut Ada Perintah Agus Nurpatria soal CCTV Komplek Polri

Awalnya, tim kuasa hukum Hendra Kurniawan bertanya kepada Putu soal apa yang diketahui sehari setelah kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J atau pada 9 Juli 2022.

Saat itu, Putu menyebut dirinya dan Mika mengantar Hendra ke rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Di sana, dia melihat ada Agua Nurpatria.

"Pada saat saudara Agus Nurpatria duduk-duduk disitu, ada nggak yang mendatangi saudara Agus ini?" tanya kuasa hukum Hendra.

"Nyamperin ada waktu itu AKP Irfan," jawab Putu.

"Saudara saksi kenal sama Irfan?" tanya kuasa hukum kembali.

"Kenal," singkat Putu.

"Sejak kapan?" ucap kuasa hukum.

"Semenjak saya (kerja) sama pak Hendra, selama 4 tahunan," jawab Putu.

Baca juga: Irfan Widyanto Ungkap Perintah Agus Nurpatria soal CCTV di Kompleks Polri: Ambil, Ganti Baru

Saat itu, Putu dan Mika kompak mendengar pembicaraan antara Agus dengan Irfan.

Di mana, sambil menunjuk kamera CCTV di gapura pos sekuriti komplek, Agus memerintahkan Irfan untuk cek dan amankan.

"Kan tadi dengar pembicaraan soal CCTV ya, yang suadara dengar apa?" tanya kuasa hukum.

"Saat itu, pak Agus nunjuk CCTV 'Fan ini nanti tolong cek amankan terus nanti koordinasikan dengan penyidik Polres'," ucap Putu sambil menirukan perkataan Agus saat itu.

"Kalau saudara saksi Mika, betul begitu perkataannya?" tanya kuasa hukum ke Mika.

"Ya betul pak sama, yang saya denger juga cek, amankan, koordinasikan untuk CCTV ke penyidik Polres Jaksel," ucap Mika.

Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Baca juga: Daftar Tuntutan 5 Terdakwa Ferdy Sambo Cs dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini