News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Ronny Talapessy: Tuntutan JPU Melukai Rasa Keadilan dan Tak Anggap Status JC Eliezer

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E menjalani sidang perdana terkait kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/10/2022). Eliezer yang juga berstatus sebagai justice collaborator itu nampak didampingi petugas dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK dan juga kuasa hukumnya Ronny Talapessy. Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santosa. Tribunnews/Jeprima

TRIBUNNEWS.COM - Kuasa Hukum Richard Eliezer (Bharada E), Ronny Talapessy, kecewa terhadap tuntutan 12 tahun penjara yang diberikan jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada kliennya.

Padahal, Richard Eliezer satu-satunya penguak fakta dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). 

Menurut Ronny, tuntutan JPU ini sama saja melukai rasa keadilan.

Lebih lanjut, Ronny dan timnya bakal mengajukan nota pembelaan untuk Richard Eliezer, minggu depan.

"Atas tuntutan saudara Jaksa Penuntut Umum yang melukai rasa keadilan ini, maka kami tim penasehat hukum bersama terdakwa akan mengajukan nota pembelaan," kata Ronny Talapessy, Rabu (18/1/2023) dikutip dari Kompas Tv.

Ronny pun menganggap Jaksa telah mengesampingkan dan tidak menganggap status Justice Collaborator (JC) yang tersemat pada diri Richard Eliezer.

Baca juga: Kuat Maruf, Ricky Rizal dan Putri Dituntut Hanya 8 Tahun, Kenapa Richard Eliezer Justru 12 Tahun?

"Kami pikir bahwa status dia sebagai JC tidak diperhatikan, tidak dilihat oleh Jaksa Penuntut Umum."

"Kami melihat bahwa perjuangan dari awal bagaimana Richard Eliezer yang coba konsisten."

"Ketika dia harus berani mengambil sikap, kemudian dia berani berkata jujur dari proses penyidikan sampai di proses persidangan itu (selalu) ditunjukkan," tegas Ronny.

Tak hanya Ronny, Lembaga Perlindungan Saksi Korban pun menyesalkan tuntutan 12 tahun penjara bagi Richard Elizer.

Rekomendasi LPSK untuk keringanan hukuman sebagai penghargaan JC, juga tidak diperhatikan Jaksa.

Selanjutnya, LPSK berharap putusan hakim lebih adil terhadap Richard Elizer.

Baca juga: Jaksa Sebut Richard Eliezer Bertugas Tembak Yosua, Ferdy Sambo Menjaga lewat Skenario

"Kami intinya menyesalkan dan menyayangkan sekali tuntutan JPU terhadap Richard Elizer selama 12 tahun."

"Itu di luar harapan kami, karena harapan kami Richard Elizer kan sudah kita tetapkan sebagai JC dan dia sudah menunjukkan komitmennya menunjukkan konsistensinya untuk mengungkap kejahatan ini secara terang benderang."

"Bahkan kalau tidak ada pernyataan, pengakuan dan keterangan dari Richard, kasus ini juga nggak akan terbuka bahwa kasus ini adalah sebuah kejahatan tidak pidana pembunuhan."

"Kami berharap putusan Majelis Hakim akan seadil-adilnya buat Richard Elizer," kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas.

Baca juga: Pakar Hukum Pidana Sebut Jaksa Alami Kondisi Dilematis Tentukan Tuntutan bagi Richard Eliezer

Keluarga Terpukul

Roy Pudihang, paman dari Bharada E mengatakan keluarganya sangat terkejut dan terpukul atas tuntutan JPU kepada Richard.

"Kami keluarga merasa terkejut, terpukul dengan hukuman yang dijatuhkan hukuman 12 tahun."

"Kami yakin kebenaran pasti akan berlaku untuk anak kami Richard Eliezer," kata Roy, Rabu (18/1/2023).

Keluarga, kata Roy, masih berharap Majelis Hakim memberikan keadilan bagi Richarad Eliezer.

"Kami memohon kepada Pak Hakim akan memberikan hukuman yang seadil-adilnya kepada Richard Eliezer."

"Dan kepada Pak Ronny kami tetap mendukung dan mengawal Richard Eliezer," ucap Roy.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Suci Bangun Dwi Setyaningsih)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini