TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, dituntut penjara 12 tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Rabu (18/1/2023).
Dalam persidangan, Bharada E disebut terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Merespons hal tersebut, Roy Pudihang, paman dari Bharada E, mengatakan keluarganya terkejut dan terpukul.
"Kami keluarga merasa terkejut, terpukul dengan hukuman yang dijatuhkan hukuman 12 tahun."
"Kami yakin kebenaran pasti akan berlaku untuk anak kami Richard Eliezer," katanya dalam tayangan Breaking News Kompas TV, Rabu (18/1/2023).
Roy mengatakan, keluarga masih berharap majelis hakim memberikan keadilan bagi Bharada E.
Baca juga: Pertimbangan Jaksa Tuntut Bharada E 12 Tahun Penjara, Ini Hal Memberatkan dan Meringankan
"Memohon kepada Pak Hakim akan memberikan hukuman yang seadil-adilnya kepada Richard Eliezer," ucap Roy.
Selanjutnya, Roy menyebut, pihaknya tetap mendukung Kuasa Hukum Bharada E, Ronny Talapessy, mendampingi keponakannya dalam proses persidangan.
"Kepada Pak Ronny kami tetap mendukung dan mengawal Richard Eliezer," ucapnya.
Sebelumnya, JPU menjatuhkan tuntutan selama 12 tahun penjara dengan potongan masa penangkapan terkait kasus Brigadir J.
Menurut JPU, perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan memenuhi rumusan pidana pembunuhan berencana seperti dalam pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer, dengan pidana penjara selama 12 tahun dengan dipotong masa penangkapan," kata JPU di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu.
Adapun hal-hal yang memberatkan, Bharada E merupakan eksekutor pembunuhan Brigadir J.
Sementara hal yang meringankan, yakni Bharada E menyesali perbuatan dan bekerja sama mengungkap kasus.
Baca juga: Bharada E Menangis Dituntut 12 Tahun Penjara, Langsung Peluk Ronny Talapessy