TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli Digital forensik Hermansyah menyebutkan ciri-ciri abnormal shootdown pada DVR.
Sementara itu untuk pencabutan kabel pada DVR menurut Hermansyah tidak termasuk ciri-ciri abnormal shootdown pada DVR.
Pernyataan tersebut disampaikan Hermansyah saat dihadirkan sebagai ahli ringankan dakwaan terdakwa Baiquni Wibowo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (20/1/2023) untuk kasus perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J di Duren Tiga.
"Jadi abnormal shootdown itu karena apa?" tanya Majelis Hakim kepada Hermansyah.
"Karena kita mematikan dan hidupkan DVR," jawab Hermansyah.
"Dengan memutus langsung itu abnormal shootdown?" tanya Majelis Hakim.
"Kalau dari sisi IT melihatnya di layer ya, sesuatu yang dilakukan itu di application di layer paling atas kalau yang disebut abnormal itu adalah hardware yang paling bawah. Jadi kegiatan menarik kabel, on off itu adalah application tidak ada hubungannya dengan layer hardware," jawab Hermansyah.
"Jadi yang merusak hardware itu paling tidak ada lima penyebabnya, petir, vooltage, naik turun, panas, itu yang menyebabkan abnormal dari definisi saya sebagai orang IT yang merusak DVR adalah itu," sambungnya.
"Jadi penyebab kalau dari pendapat ahli apa," tanya hakim.
"Yaitu tadi Yang Mulia kerusakan dari sisi DVR itu saya catatan katakan ada lima, suhu panas, vooltage, tidak stabil, petir, output menurun. Jadi itu menurut saya dikatakan abnormal shootdown," tutupnya.
Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.
Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Baca juga: Laptop Baiquni Dirusak, Ahli Pastikan Rekaman CCTV Rumah Ferdy Sambo Aman
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.