News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Suap di MA

KPK Periksa 4 Hakim Agung di Gedung MA

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Arif Fajar Nasucha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa empat hakim agung yakni Prim Haryadi, Sri Murwahyuni, Ibràhim, dan Syamsul Maarif di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (19/1/2023).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa empat hakim agung pada Kamis (19/1/2023).

Pemeriksaan berlokasi di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat.

Adapun keempat hakim agung dimaksud antara lain, Prim Haryadi, Sri Murwahyuni, Ibrahim, dan Syamsul Maarif.

"Setelah kami cek informasi tersebut, benar hari ini bertempat di gedung Mahkamah Agung, tim penyidik telah selesai memeriksa saksi Hakim Agung Prim Haryadi, Sri Murwahyuni, Ibràhim, dan Syamsul Maarif," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (19/1/2023).

Adapun pemeriksaan terhadap keempat hakim agung ini masih berkaitan dengan kasus dugaan suap dua rekan sejawat mereka yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.

"Para saksi tersebut didalami pengetahuannya antara lain terkait seputar penanganan perkara yang pernah ditangani tersangka SD dkk," ungkap Ali.

Ali kemudian menjelaskan mengapa pihaknya melakukan pemeriksaan di gedung MA.

Hal itu dikarenakan para hakim agung yang diperiksa sedang sibuk menyidangkan perkara.

Baca juga: KPK Sebut Istri dan Anak Lukas Enembe Tolak Lengkapi Berkas Perkara Sang Suami

"Untuk efektivitas pemeriksaan oleh karena para saksi tersebut memiliki jadwal persidangan sedangkan tim penyidik harus segera menyelesaikan berkas perkara untuk tersangka SD dkk. Maka pemeriksaan dilakukan di Gedung Mahkamah Agung," kata Ali.

Adapun perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di lingkungan MA pada 21 September 2022 lalu.

Dalam OTT yang dilakukan di Jakarta dan Semarang itu, KPK kemudian menetapkan 10 orang menjadi tersangka.

Dari jumlah tersebut, termasuk di antaranya Hakim Agung Sudrajad Dimyati.

Lalu dari sinilah kasus suap penanganan perkara di MA dimulai hingga berkembang dan menyasar hakim agung lainnya, yakni Gazalba Saleh.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini