Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai total Rp8,6 miliar terkait pengusutan kasus dugaan gratifikasi dan ikut serta dalam kegiatan proyek dengan tersangka Terbit Rencana Perangin Angin (TRP), Bupati nonaktif Langkat.
Barang bukti itu disita dari Terbit dan beberapa pihak lainnya yang berkaitan dengan perkara.
"Tim penyidik melakukan penyitaan uang sejumlah Rp8,6 miliar sebagai barang bukti yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara ini," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (20/1/2023).
Diketahui, KPK kembali menetapkan Terbit Rencana Perangin Angin sebagai tersangka. Kali ini, Terbit disangka menggunakan pasal gratifikasi.
Pasal yang diterapkan adalah Pasal 12B dan Pasal 12i Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
"Saat ini KPK sedang melakukan penyidikan dan kembali menetapkan TRP selaku Bupati Langkat periode 2019-2024 sebagai tersangka dugaan korupsi penerimaan gratifikasi dan turut serta dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Langkat," kata Ali Fikri, Jumat (16/9/2022).
Baca juga: Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin Divonis 9 Tahun Penjara, Persis Tuntutan Jaksa KPK
Dalam perkara sebelumnya, Terbit sudah menerima vonis 9 tahun penjara ditambah pidana denda sejumlah Rp300 juta.
Terbit juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama 5 tahun.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Terbit terbukti menerima suap senilai Rp572 juta dari pengusaha Muara Perangin Angin terkait paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas Pendidikan kabupaten Langkat tahun 2021.