Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah Pemrov Jawa Timur dengan tersangka Wakil Ketua DPRD Jatim asal Partai Golkar Sahat Tua P Simanjuntak dkk.
Pada Kamis (19/1/2023) kemarin, tim penyidik menggeledah dua lokasi di Jawa Timur, yakni rumah Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jatim Agung Mulyono dan kediaman Koordinator Perencanaan dan Pendanaan Bappeda Provinsi Jatim.
Dua hari sebelumnya, Selasa (17/1/2023) dan Rabu (18/1/2023), penyidik KPK juga mengobok-obok empat lokasi berbeda di Jawa Timur.
Yakni, rumah Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim yang beralamat di Pucang Sewu, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya; kediaman Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim yang beralamat di Sukodono, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur; rumah anggota DPRD Provinsi Jatim yang beralamat di Kecamatan Mulyorejo, Kota Surabaya, Jawa Timur; dan kediaman Kepala Bappeda Prov. Jatim.
"Bukti yang ditemukan dan diamankan antara lain berbagai dokumen dan alat elektronik yang masih terkait dengan penganggaran dana hibah," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (20/1/2023).
Ali mengatakan barang bukti akan dianalisis yang kemudian dilanjutkan dengan penyitaan.
"Untuk melengkapi berkas perkara penyidikan tersangka STPS dkk.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan alokasi dana hibah yang bersumber dari APBD Jatim.
Keempat tersangka tersebut yakni, Wakil Ketua DPRD Jatim asal Partai Golkar Sahat Tua P. Simanjuntak (STPS).
Kemudian, Staf Ahli Sahat, Rusdi (RS); Kepala Desa Jelgung, Kabupaten Sampang, sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas), Abdul Hamid (AH); serta Koordinator Lapangan Pokmas, Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng.
Sahat Simanjuntak diduga telah menerima uang senilai Rp5 miliar terkait pengurusan alokasi dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas).
Baca juga: KPK Temukan Bukti Baru Kasus Dana Hibah Usai Geledah Rumah Ketua DPRD Hingga Kediaman Pj Sekda Jatim
Adapun, uang suap tersebut berasal dari Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi yang merupakan Koordinator Pokmas.
Uang suap tersebut diterima Sahat melalui orang kepercayaannya, Rusdi.
Diduga, Sahat telah menerima suap terkait pengurusan alokasi dana hibah Jatim tersebut sejak 2021.
Saat ini, KPK sedang mendalami aliran dana penggunaan uang suap tersebut.