News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mahfud MD Kecewa Terdakwa Kasus KSP Indosurya Divonis Bebas

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto: Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, kecewa hakim vonis bebas terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana KSP Indosurya, June Indira

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, kecewa terhadap vonis hakim kepada terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana KSP Indosurya, June Indira.

Diketahui, majelis hakim memvonis bebas terdakwa June Indira, membebaskannya dari segala tuntutan hukum, dan memulihkan hak-haknya.

Meski demikian, Mahfud mengatakan, pertimbangan dari majelis hakim harus tetap dihormati. 

"June Indria tuh dinyatakan bebas. Ya kita, publik itu tentu kecewa karena dalam kasus sebelumnya, petugas administrasi itu dihukum juga sebagai penyertaan ya, di dalam kejahatan," kata Menkopolhukan Mahfud MD, di Gedung Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Jakarta Pusat, Jumat (20/1/2023). 

"Tapi ini terserah hakim aja, kita harus hormati pertimbangan hakim," sambungnya. 

Baca juga: Korban KSP Indosurya Minta Uangnya Dikembalikan

Mahfud kemudian menuturkan, masih ada upaya banding dan kasasi yang bisa ditempuh oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). 

Menkopolhukam mendorong agar upaya hukum tersebut ditempuh.

"Tentu saja ini masih ada naik banding ada kasasi ada sebagainya, kita akan dorong Kejaksaan Agung agar naik banding," sebut Mahfud.

Lebih lanjut, Mahfud berharap pelaku utama, Henry Surya, bisa diadili setimpal.

Sebab, para terdkwa telah menipu banyak rakyat kecil. 

Adapun Henry Surya akan divonis pekan depan.

"Mudah-mudahan pengadilan mempunyai rasa iba kepada rakyat kecil yang kekayaannya dirampas sebesar Rp106 triliun sehingga hakim tidak semata-mata bermain pada tataran-tataran formalitas pasal-pasal, tetapi juga bermain di tingkat hati nurani," tutur Mahfud.

 Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut June Indira dijatuhi 10 tahun penjara. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini