TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Utama PT Sinar Sawit Perkasa, Lina dan staf Bank Sumut, Laila Subank di Brimob Polda Sumut, Kamis (19/1/2023).
Keduanya diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan gratifikasi dan ikut serta dalam kegiatan proyek dengan tersangka Terbit Rencana Perangin Angin (TRP), Bupati nonaktif Langkat.
Lewat Lina dan Laila, penyidik KPK menelusuri dugaan penerimaan gratifikasi Terbit dari beberapa pengusaha yang mengelola perkebunan kelapa sawit.
"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran penerimaan uang sebagai gratifikasi oleh tersangka TRP dari beberapa pengusaha yang mengelola perkebunan kelapa sawit," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (20/1/2023).
Sedianya penyidik KPK turut memeriksa saksi bernama Arie Bowo Leksono. Namun, ia memilih mangkir.
"Saksi tidak hadir dan konfirmasi untuk penjadwalan ulang," kata Ali.
Diketahui, KPK kembali menetapkan Terbit Rencana Perangin Angin sebagai tersangka. Kali ini, Terbit disangka menggunakan pasal gratifikasi.
Pasal yang diterapkan adalah Pasal 12B dan Pasal 12i Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
"Saat ini KPK sedang melakukan penyidikan dan kembali menetapkan TRP selaku Bupati Langkat periode 2019-2024 sebagai tersangka dugaan korupsi penerimaan gratifikasi dan turut serta dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Langkat," kata Ali Fikri, Jumat (16/9/2022).
Dalam perkara sebelumnya, Terbit sudah menerima vonis 9 tahun penjara ditambah pidana denda sejumlah Rp300.
Terbit juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama 5 tahun.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Terbit terbukti menerima suap senilai Rp572 juta dari pengusaha Muara Perangin Angin terkait paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas Pendidikan kabupaten Langkat tahun 2021.