News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ibadah Haji 2023

Daftar Kenaikan Biaya Haji Mulai 2010 hingga 2023, Ini Alasan Kemenag

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi ibadah haji. - Daftar kenaikan Biaya Penyelenggaraan Haji (BPIH) mulai tahun 2010 hingga 2023. Inilah alasan Kemenag.

TRIBUNNEWS.COM - Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) selalu mengalami kenaikan pada setiap tahunnya mulai 2010 hingga 2023.

Saat ini Kementerian Agama (Kemenag) tengah melakukan pembahasan terkait besaran biaya haji 2023.

Diketahui dari akun Instagram @kemenag, selalu ada kenaikan besaran biaya haji mulai tahun 2010 hingga 2022.

Data tersebut didapatkan dari hasil laporan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) pada Media Briefing, Kamis (19/1/2023).

Kemenag menyebutkan bahwa kenaikan biaya haji setiap tahun tersebut terjadi karena adanya lonjakan nilai manfaat.

"Lonjakan Nilai Manfaat terjadi karena mendadak Saudi menaikkan biaya layanan masyair secara signifikan dan jemaah sudah melakukan pelunasan" tulis @kemenag dalam unggahannya pada Sabtu (21/1/2023).

Baca juga: Biaya Haji 2023 Naik Menjadi Rp69 Juta, Amphuri: Hitungan Kami Masih Rasional

Diberitakan Tribun Bisnis, Kemenag juga mengusulkan adanya kenaikan BPIH 2023.

Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, biaya haji 2023 naik menjadi Rp 69.193.733 per jemaah.

"Tahun ini pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jemaah sebesar Rp 98.893.909, ini naik sekitar Rp 514 ribu dengan komposisi BIPIH (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) Rp 69.193.733 dan nilai manfaat sebesar Rp 29.700.175 atau 30 persen," ujar Yaqut pada Kamis (19/1/2023).

Usulan BPIH 2023 tersebut menambah daftar kenaikan biaya haji dari tahun ke tahun.

Untuk lebih lengkapnya inilah daftar kenaikan biaya haji mulai 2010 hingga 2023:

Daftar Kenaikan BPIH Setiap Tahun

Tahun 2010: Rp 34.500.000

Tahun 2011: Rp 39.340.000

Tahun 2012: Rp 45.930.000

Tahun 2013: Rp 57.110.000

Tahun 2014: Rp 59.270.000

Tahun 2015: Rp 61.560.000

Tahun 2016: Rp 60.000.000

Tahun 2017: Rp 61.790.000

Tahun 2018: Rp 68.960.000

Tahun 2019: Rp 69.160.000

Tahun 2020-2021: Tidak diselenggarakan karean adanya pandemi Covid-19

Tahun 2022: Rp 97.790.000

Tahun 2023: Rp 98.890.000

Baca juga: Biaya Haji Diusulkan Naik, Amphuri Sumsel Sebut Memberatkan Jemaah, DPR Berjuang Turunkan ONH

Biaya Haji 2023

Pemerintah mengusulkan total BPIH untuk tahun 2023 sebesar Rp 98.893.909.

Adapun rincian biaya haji 2023 di antaranya untuk bipih sebesar Rp 69.193.733 dan nilai manfaat sebesar Rp 29.700.175.

Sementara untuk bipih yang telah ditetapkan tersebut meliputi:

- Biaya penerbangan atau embarkasi: Rp 33,98 juta

- Akomodasi Madinah: Rp 5,6 juta

- Akomodasi Mekkah: Rp 18,77 juta

- Living cost: Rp 4,08 juta

- Visa: Rp 1,22 juta

- Paket layanan Masyair: Rp 5,54 juta.

Menag Yaqut juga menambahkan bahwa penetapan BPIH 2023 berdasarkan pertimbangan nilai kurs dolar terhadap rupiah maupun riyal.

Jadwal Penyelenggaraan Ibadah Haji 2023

Menag mengungkapkan, kloter pertama jemaah Haji Indonesia dijadwalkan berangkat pada 24 Mei 2023.

"Rencana perjalanan haji tahun 2023 disajikan pada tabel berikut ini, jemaah masuk asrama haji pada tanggal 23 Mei 2023, kemudian kloter pertama gelombang pertama berangkat ke Madinah pada 24 Mei 2023," kata Menag.

Sementara untuk wukuf kemungkinan akan dilaksanakan pada 27 Juni 2023.

Setelah itu, jemaah haji kloter pertama gelombang pertama dari Jeddah dijadwalkan pulang ke tanah air pada 4 Juli 2023.

Sedangkan untuk kepulangan kloter pertama gelombang kedua dari Madinah pada 19 Juli 2023.

Untuk kloter terakhir akan dijadwalkan pulang pada 2 Agustus 2023.

(Tribunnews.com/Enggar Kusuma/Igman Ibrahim)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini