Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 26 dari 42 narapidana beragama Konghucu di seluruh Indonesia menerima Remisi Khusus (RK) Imlek 2574 Kongzili.
Selain itu, kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti, seorang di antaranya menerima remisi khusus II atau langsung bebas usai mendapat remisi satu bulan.
“Remisi diberikan sebagai apresiasi negara bagi narapidana yang telah berusaha dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik,” kata Rika dalam keterangannya pada Minggu (22/1/2023).
Rika mengatakan narapidana terbanyak menerima remisi khusus Imlek 2023 berasal dari Kalimantan Barat, yakni sebanyak 9 narapidana.
Kemudian, lanjut dia, Bangka Belitung sebanyak 7 narapidana, dan Banten sebanyak 3 narapidana.
Sisanya, kata dia, berasal dari Jawa Tengah, DKI Jakarta, Jambi, Jawa Timur, dan Sumatera Utara.
Baca juga: Perayaan Imlek di Wihara Hok Tek Tjeng Sin Jakarta Selatan Berjalan Aman
Pemberian remisi khusus Imlek, lanjut Rika, juga menghemat pengeluaran negara dalam anggaran makan narapidana.
Tercatat, kata dia, anggaran makan narapidana yang berhasil dihemat berjumlah Rp14.790.000.
“Remisi khusus Imlek merupakan hak narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan. Hak ini diberikan bukan hanya sebagai pengurangan masa pidana, namun diharapkan meningkatkan keimanan dan motivasi narapidana untuk menjadi lebih baik,” kata Rika.
Rika turut mengucapkan selamat kepada narapidana yang merayakan Imlek dan mendapatkan remisi.
Baca juga: Perayaan Imlek di Klenteng Bio Hok Tek Tjeng Sin Kebayoran Lama Berjalan Khidmat
Pihaknya secara langsung juga meminta seluruh narapidana untuk terus memperbaiki diri dan meningkatkan produktivitas.
“Semoga dengan pemberian Remisi ini Warga Binaan dapat menghayati momen perayaan Imlek. Remisi adalah salah satu nikmat yang diterima karena Warga Binaan telah berupaya memperbaiki diri menjadi lebih baik,” kata dia.
Berdasarkan Sistem Database Pemasyarakatan per tanggal 13 Januari 2023, narapidana dan tahanan seluruh Indonesia berjumlah 273.522 orang.