News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Mantan Wakapolri Bela Anak Buah Ferdy Sambo: Tak Ada Pelanggaran Profesi Masuk Pidana

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Wakapolri, Komjen Pol (Purn) Oegroseno di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (20/1/2023). Komjen Pol (Purn) Oegroseno membela Hendra Kurniawan Dkk dalam kasus perintangan penydikan tewasnya Brigadir J.

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno membela anak buah Ferdy Sambo dalam kasus obstraction of justice atau perintangan penydikan. 

Oegroseno dihadirkan sebagai saksi meringankan oleh tim penasihat hukum terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, Jumat (20/1/2023) kemarin. 

Menurutnya, dalam kasus pelanggaran profesi tak seharusnya dibawa ke ranah pidana. 

 "Di seluruh dunia pun tidak ada pelanggaran profesi masuk ke pidana itu nggak ada," kata Oegroseno setelah persidangan, dikutip dari YouTube KompasTv Minggu (22/1/2023).

Menurut Oegroseno, Hendra Dkk cukup dikenakan hukuman etik profesi.

"Ya dilaksanakan kode etik, kode etik bisa dianggap tidak layak kemudian di-PTDH tidak masalah, itu prosesnya," tuturnya. 

Baca juga: Mantan Wakapolri Oegroseno Sayangkan Perbuatan Ferdy Sambo: Kalau Anak Buah Salah Kenapa Dibunuh

Mantan Kadiv Propam itu mengatakan, kasus yang menimpa Hendra dkk bisa dimungkinkan karena kesalahan yang tidak sengaja. 

Seorang polisi, kata Oegroseno, bisa saja melakukan kesalahan yang tidak sengaja atau lalai dalam melakukan olah TKP. 

Sehingga kesalahan demikian menurutnya tak bisa langsung dikategorikan sebagai obstruction of justice. 

"Kenapa? Karena kalau dikaitkan dengan obstruction of justice tugas Polri berkaitan dengan TKP."

"Sehingga kemungkinan polisi lalai atau tidak tahu atau nggak sengaja, itu jangan langsung obstruction of justice," tuturnya. 

Mantan Wakapolri, Komjen Pol (Purn) Oegroseno di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (20/1/2023). dihadirikan sebagai saksi A De Charge atau meringankan untuk terdakwa Hendra Kurniawan dalam kasus perintangan penyelidikan tewasnya Brigadir J di Duren Tiga. (Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha)

Sebelumnya di persidangan, Oegroseno tak menyangka mantan anak buahnya, Hendra Kurniawan terlibat kasus perintangan penyidikan.

"Dari 2009 dan 2010 bapak menjabat sebagai Kadiv Propam sampai saat ini. Terakhir jabatannya terdakwa sebagai Karo Paminal dan tidak pernah pindah-pindah lagi. Itu menurut pengalaman saksi ada tidak polisi seperti itu?" tanya penasihat hukum.

"Saya tidak pernah lihat seperti itu, biasanya orang sudah di Propam itu jangan lama-lama." 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini