News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Komisi II DPR: Masa Jabatan Kepala Desa 6 Tahun Sudah Pas

Penulis: Reza Deni
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Massa dari Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia melakukan unjuk rasa di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/1/2023). Dalam aksinya mereka menuntut pemerintah dan DPR merevisi aturan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun per periode. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera, menilai perlu kajian yang mendalam soal wacana masa jabatan kepala desa yang semula 6 tahun menjadi 9 tahun.

"Ada gagasan desa bukanlah basis politis, tetapi basis teknokratis. Desa membangun memerlukan kepasitas teknokratis. Durasi 9 tahun bisa membuat seseorang ada di zona nyaman," kata Mardani Ali Sera dalam pesan yang diterima, Sabtu (23/1/2023).

Politikus PKS itu mengatakan konsep 6 tahun jabatan Kades sudah pas.

Tetapi memang dana bulanan untuk para kepala desa dan perangkat desa perlu diperbesar.

"Ini agar efektivitas kerja dapat optimal tetapi seperti di awal, ke depan desa dijadikan basis teknokratis bukan basis politis," kata dia.

Baca juga: Terima Kepala Desa Purbalingga, Ketua MPR RI Bamsoet Dorong Revisi UU Desa Segera Diselesaikan

Dikatakan Mardani, ini mesti segera disatukan komandonya, mulai pembinaan, pengelolaan SDM, anggaran, dan evaluasinya.

Kesatupaduan pengelolaan menjadi kewajiban.

"Ada masa transsisi dan persiapan. Plus dibuat win win solution. Jika targetnya Desa Membangun, maka inisiatif dan kearifan lokal yang dikembangkan. Tugas Kepala Desa jadi teknokratis memfasilitasi dan mengefektifkan semua sumber daya," katanya.

Baca juga: Kepala Desa di Lebak Banten Dihujat Masyarakat Serakah Kekuasaan Imbas Wacana Jabatan 9 Tahun

Sebelumnya diberitakan, ribuan Kepala Desa menggeruduk gedung DPR RI untuk menyampaikan tuntutan merevisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Mereka menuntut agar masa jabatan Kades diubah dari 6 tahun ditambah menjadi 9 tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini