News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Kompolnas: Ferdy Sambo Masih Punya Jaringan dan Loyalis yang Berhutang Budi Karena Pernah Dibantu

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023). Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto menyebut mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo masih memiliki loyalis yang bisa saja membantu membebaskannya dari jeratan hukum.

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto menyebut mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo masih memiliki loyalis yang bisa saja membantu membebaskannya dari jeratan hukum.

Hal tersebut diungkapkan Benny Mamoto menyoroti imbauan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD agar seluruh lembaga peradilan tidak terpengaruh gerakan-gerakan Ferdy Sambo dalam upaya bebas dari jeratan hukum.

"Pak Menkopolhukam mengingat semua pihak agar waspada dan tidak terpengaruh gerakan bawah tanah ini," kata Benny Mamoto dalam keterangannya kepada awak media, Senin (23/1/2023).

Benny mamoto menyebut, pihak yang menjadi loyalis bagi tertuntut pidana hukuman seumur hidup itu merupakan mereka yang merasa memiliki hutang budi karena pernah dibantu.

Benny menyatakan, gerakan dari para loyalis itu yang bakal diupayakan Ferdy Sambo untuk meloloskannga dari jeratan hukum.

Baca juga: Jika Sosok di Video Curhat Kasus Sambo Terbukti Hakim Wahyu, KY Sebut Tak akan Ubah Putusan Vonis

"Ferdy Sambo punya jaringan dan punya loyalis, yaitu pihak yang merasa utang budi karena pernah dibantu," kata dia.

Bahkan kata Benny, langkah yang bisa dilakukan Ferdy Sambo tidak hanya ditempuh pada pengadilan tingkat pertama, melainkan hingga tingkat kasasi.

"Upaya akan terus dilakukan tidak hanya ditingkat PN, tapi juga banding dan kasasi serta Peninjauan Kembali," kata dia.

Baca juga: Soal Gerakan Bawah Tanah di Kasus Ferdy Sambo, Kompolnas: Saya Tidak Terkejut

Terlebih kata Benny, upaya untuk meloloskan dirinya dari jerat hukum itu sudah dilakukan sejak kasus pertama kali mencuat.

Di mana, dengan cerdiknya, Ferdy Sambo merangkai sebuah skenario bahwa telah terjadi insiden tembak menembak tanpa melibatkan dirinya.

"Upaya untuk lolos dari jerat hukum sudah dilakukan FS sejak awal yaitu dengan membuat skenario yang akhirnya banyak menimbulkan korban anggota Polri yang kena kasus obstraction of justice," kata dia.

Baca juga: Dianggap Tak Menolak Perintah Backup Ferdy Sambo, Ricky Rizal Siapkan Pembelaan Pekan Depan

Sebelumnya Menkopolhukam Mahfud MD menanggapi video viral yang diduga Ketua Majelis Hakim perkara pembunuhan Brigadir J, Wahyu Imam Santoso.

Dalam video yang beredar tersebut pria diduga Hakim Wahyu berbicara soal perkara Ferdy Sambo kepada seseorang.

Mahfud MD menduga video tersebut bagian dari upaya teror terhadap hakim agar tak berani menjatuhkan vonis berat terhadap Ferdy Sambo.

Logikanya, lanjut dia, teror tersebut ditujukan agar hakim ragu menjatuhkan vonis terhadap Ferdy Sambo karena khawatir vonisnya dinilai sebagai hasil konspirasi karena sama dengan video yang telah viral sebelumnya.

"Sementara ini saya menduga bahwa video itu merupakan bagian dari upaya untuk meneror hakim agar tak berani memvonis Sambo dengan vonis yang berat," kata Mahfud di akun Instagramnya, @mohmahfudmd, pada Jumat (6/1/2023).

Ia mengaku sering mendapat teror serupa saat menjadi hakim Mahkamah Konstitusi dulu.

Mahfud mengatakan ia pernah mengalaminya ketika mengadili perkara Pilkada Gubernur Maluku Utara yang digugat Gafur.

Tiga hari sebelum vonis, lanjut dia beredar berita bahwa Ketua MK Mahfud MD sudah dipanggil Presiden SBY agar gugatan Gafur dikalahkan.

Ia pun tahu bahwa teror tersebut ditujukan agar dirinya tak berani mengalahkan Gafur.

Namun demikian, ketika itu ia tak peduli karena memang tak pernah bicara perkara apa pun dengan Presiden SBY dan Gafur tetap kalah di MK.

Untuk itu, menurutnya video tersebut harus diselidiki.

"Pertama, itu harus diselidiki. Bisa jadi pelanggaran etik kalau benar itu terjadi. Kedua, Mungkin juga video itu dipotong-potong, dari rangkaian pembicaraan sehingga timbul kesan tertentu," kata Mahfud.

Sebagai informasi, dalam perkara tewasnya Brigadir J, Ferdy Sambo dijatuhi tuntutan pidana seumur hidup.

Jaksa meyakini kalau mantan Kadiv Propam Polri itu secara sah dan meyakinkan melakukan perencanaan tindak pidana yang mengakibatkan orang meninggal dunia.

Sementara untuk terdakwa lain yakni, Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR dan Kuat Maruf masing-masing dijatuhi tuntutan 8 tahun penjara atas tewasnya Brigadir J.

Tak hanya Ricky Rizal dan Kuat Maruf, terdakwa Putri Candrawathi yang juga merupakan istri dari Ferdy Sambo dijatuhi tuntutan yang sama yakni 8 tahun penjara.

Sedangkan untuk terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E yang berstatus sebagai justice collaborator dalam kasus ini dituntut pidana 12 tahun penjara.

Semua terdakwa dinyatakan bersalah melanggar pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama primer.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini