TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Tragedi kecelakaan yang melibatkan KA Argo Anggrek dengan KRL Commuter Line Cikarang di Stasiun Bekasi Timur kini memasuki babak baru di ranah hukum.
Seorang korban yang berada langsung di lokasi kejadian, Rolland E Potu, resmi mengajukan gugatan perdata senilai Rp100 miliar terhadap PT Kereta Api Indonesia (Persero) dan sejumlah pihak terkait melalui sistem electronic court (e-court) ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat.
Gugatan ini menjadi sorotan karena nilai tuntutannya yang besar serta meluasnya pihak yang turut digugat, di tengah perhatian publik terhadap rangkaian insiden kecelakaan di lokasi yang sama pada 27 April 2026.
Kronologi Awal: Rangkaian Insiden di Jalur Bekasi
Peristiwa bermula sekitar pukul 20.47 WIB, ketika sebuah taksi listrik Green SM berhenti di jalur perlintasan Ampera sebelum tertemper KRL rute Kampung Bandan–Cikarang.
Sekitar sepuluh menit kemudian, KA Argo Bromo Anggrek yang melaju dari arah belakang menghantam rangkaian KRL yang masih berada di jalur tersebut.
Benturan keras itu menyebabkan sedikitnya 16 orang meninggal dunia dan 91 penumpang lainnya mengalami luka-luka.
Baca juga: 31 Saksi Telah Diperiksa, Kasus Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur Masuk Tahap Penyidikan
Detik-Detik Mencekam di Gerbong Eksekutif
Rolland E Potu, yang saat kejadian berada di gerbong eksekutif 5 KA Argo Anggrek, mengisahkan situasi mencekam yang ia alami.
"Awalnya KA Argo Anggrek melaju lancar. Lalu sebelum tabrakan, sempat ada rem kejut sekian detik," ungkap Rolland kepada Tribunnews, Minggu (3/5/2026).
Benturan keras membuat dirinya terhempas ke depan. Lampu gerbong mendadak padam dan suasana berubah panik.
"Kita menunggu evakuasi, saya sempat khawatir dan panik. Dari pihak kereta api juga sampai saya tunggu satu jam tidak ada pemberitahuan apa pun, akhirnya saya evakuasi sendiri," jelasnya.
Ia juga menyebut sempat melihat seorang pramusaji kereta mengalami luka di bagian kaki akibat insiden tersebut.
Baca juga: Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, TAUD Gugat Praperadilan Kapolda Metro Jaya ke PN Jaksel
SMS Refund KAI Jadi Sorotan Gugatan
Kekecewaan Rolland bertambah setelah menerima pesan singkat dari layanan KAI121 sekitar dua jam setelah insiden.
Pesan tersebut berisi pemberitahuan pembatalan perjalanan dan mekanisme pengembalian dana (refund), tanpa penjelasan terkait kondisi penumpang atau bantuan darurat.
Menurut Rolland, pesan tersebut menjadi salah satu dasar utama gugatan perbuatan melawan hukum yang ia ajukan.
"Isi SMS KAI121 itulah yang menjadi materi gugatan perbuatan melawan hukum saya. Seharusnya memastikan konsumen dulu selamat atau apa, di sini saya melihat lemahnya Good Corporate Governance (GCG) atau tata kelola perusahaan yang baik dalam penanggulangan insiden kecelakaan," tegasnya.
Baca tanpa iklan