TRIBUNNEWS.COM - Inilah syarat daftar Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) Tahun 2023 yang dibuka oleh Polri.
Seleksi SIPSS Polri 2023 ini terbuka bagi lulusan D4, S1 hingga S2.
Pendaftaran SIPSS Polri 2023 akan dibuka mulai tanggal 24 hingga 29 Januari 2023.
Seluruh proses pendaftaran SIPSS Polri dilakukan secara online melalui laman penerimaan.polri.go.id.
Namun, dari hasil pantauan Tribunnews, hingga Senin (23/1/2023) pukul 14.40 WIB, laman penerimaan.polri.go.id masih dalam pemeliharaan.
Nantinya, setelah calon peserta melakukan pendaftaran SIPSS Polri secara online, akan dilanjutkan ke tahap verifikasi di Polda.
Baca juga: Pendaftaran SIPSS Polri 2023 Resmi Dibuka Mulai 24 Januari, Terbuka untuk Lulusan D4, S1 dan S2
Bagi calon peserta yang lolos seleksi PISPP Polri 2023, nantinya akan mengikuti proses pendidikan selama 6 bulan yang dimulai pada 7 Maret 2023.
Adapun pendidikan tersebut akan diselenggarakan di Semarang.
Perlu diketahui, seluruh proses seleksi SIPSS Polri 2023 tidak dipungut biaya apapun.
Sebelum tiba waktu pendaftaran SIPSS Polri 2023, simak terlebih dahulu syarat yang wajib dipenuhi bagi calon peserta.
Syarat Daftar SIPSS Polri 2023
Berikut peryaratan umum yang dibutuhkan untuk mendaftar SIPSS Polri 2023:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME
3. Setia kepada NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945
4. Berumur paling rendah 18 tahun
5. Sehat jasmani, rohani dan bebas narkoba (surat keterangan bebas narkoba dari instansi yang berwenang)
6. Tidak sedang terlibat kasus pidana atau pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan kepolisian (SKCK) dari Polres setempat
7. Berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela
8. Bersedia di tempatkan di seluruh wilayah NKRI dan bersedia ditugaskan pada satker sesuai keahlian atau latar belakang program studinya.
Baca juga: Pelamar Volunteer Piala Dunia U20 Indonesia Membludak, Pendaftaran Ditutup Lebih Cepat
Syarat Khusus Daftar SIPSS Polri 2023
Selain syarat umum, telah ditentukan syarat khusus untuk mendaftar SIPSS Polri 2023, di antaranya:
1. Pria/Wanita, bukan anggota/mantan Polri/TNI dan PNS atau pernah mengikuti pendidikan Polri/TNI dan tidak terikat ikatan dinas;
2. Berijazah:
a. Dokter Spesialis:
- Spesialis Anastesi;
- Spesialis Anak;
- Spesialis Kandung;
- Spesialis Badah;
- Spesialis Patologi Klinik;
- Spesialis Penyakit Dalam;
- Spesialis Forensi.
b. S2
- S2 Keperawatan;
- S2 Teknik Elektro (Data Engineering);
- S2 Psikologi (Profesi).
Baca juga: Jadwal Pembentukan PPLN Pemilu 2024, Mulai dari Pendaftaran, Pelantikan hingga Bimbingan Teknis
c. S1
- S1 Kedokteran Umum (Profesi);
- S1 Kedoktera Gigi (Profesi);
- S1 Farmasi (profesi Apoteker);
- S1 Keperawatan (Profesi);
- S1 Biologi (Murni);
- S1 Fisika (Murni);
- S1 Kimia (Murni);
- S1 Teknik Informatika (Programming);
- S1 Teknik Informatika (Jaringan);
- S1 Sistem Informasi (Programming);
- S1 Sistem Informasi (Jaringan);
- S1 Teknik Metalurgi;
- S1 Teknik Industri;
- S1 Ilmu Komunikasi (Jurnalistik);
- S1 Ilmu Komunikasi (Public Relation);
- S1 Psikologi;
- S1 Arsitektur;
- S1 Hubungan Internasional;
- S1 Sastra Perancis;
- S1 Pendidikan Bahasa Perancis;
- S1 Pendidikan Bahasa Indonesia;
- S1 Pendidikan Bahasa Arab;
- S1 Pendidikan Bahasa Korea;
- S1 Pendidikan Bahasa Jepang;
- S1 Akuntansi
- S1 Ilmu Administrasi Negara;
Baca juga: Pendaftaran Roster MPL ID S11 dan MDL ID S7 Resmi Dikunci, RRQ AP Bocorkan Aturan Baru Musim Ini
d. DIV
Ahli Nautika Tk.III; (wajib memiliki ijazah Ahli Nautika Tk.III dari Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Republik Indonesia).
e. Khusus untuk Profesi Kedokteran, Dokter Umum, dan Dokter Gigi wajib telah memiliki Surat Tanda Selesai Internship (STSI) atau Surat Tanda Registrasi (STR) definitif.
3. Berasal dari Perguruan Tinggi Negeri/Swasta dengan program studi yang terakreditasi minimal B (yang menggunakan Instrumen Akreditasi 7 Standar) atau akreditasi minimal Baik (yang menggunakan instrumen Akreditasi 9 Standar atau IAPS 4.0 dan IAPT 3.0), akreditasi berlaku pada saat dan setelah tahun kelulusan sesuai peraturan BANPT Nomor 1 Tahun 2022, dengan IPK minimal 2,75 serta wajib melampirkan ijazah yang dilegalisir/diketahui oleh Pembantu Dekan bidang Akademik (berlaku untuk S1 maupun S2);
4. Bagi lulusan Perguruan Tinggi di Luar Negeri wajib melampirkan surat keputusan penyetaraan yang dikeluarkan oleh Dirjen Pendidikan Tinggi Kemendikbud;
5. Umur pada saat pembukaan pendidikan pembentukan Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) Tahun Anggaran 2023;
- Maksimal 40 tahun untuk Dokter Spesialis;
- Maksimal 30 tahun untuk S2 DAN S2 Profesi;
- Maksimal 28 tahun untuk S1 Profesi;
- Maksimal 26 tahun untuk S1 dan DIV.
6. Tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku);
- Pria 158 (seratus lima puluh delapan) cm;
- Wanita 155 (seratus lima puluh lima) cm.
7. Belum pernah menikah secara hukum positif/agama/adat (belum pernah hamil/melahirkan) dan sanggup untuk tidak menikah selama pendidikan pembentukan;
8. Khusus bagi Dokter Spesialis diperbolehkan sudah menikah, namun bagi wanita sanggup untuk tidak hamil atau mempunyai anak selama pendidikan pembentukan;
9. Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 tahun terhitung mulai saat diangkat menjadi Perwira Polri;
10. Bersedia ditugaskan pada satker atau polda sesuai kompetensi atau latar belakang program studinya;
11. Tidak terikat perjanjian ikatan dinas dengan instansi lain;
12. Mendapat persetujuan dari instansi yang bersangkutan bagi yang sudah bekerja dan pernyataan berhenti dengan hormat apabila terpilih sebagai siswa SIPSS Tahun Anggaran 2023
(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)