News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Anggota PPS Pemilu 2024 Resmi Dilantik Hari Ini, Simak Besaran Gaji yang Diterima

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Pemilu. - Anggota PPS untuk Pemilu 2024 telah dilantik pada hari ini, Selasa (24/1/2023). Berikut rincian gaji dan santunan yang diterima.

TRIBUNNEWS.COM - Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu 2024 telah resmi dilantik pada hari ini, Selasa (24/1/2023).

Dengan dilantiknya anggota PPS Pemilu 2024, merupakan tahap akhir dari seleksi PPS Pemilu 2024 yang telah diselenggarakan sejak 19 Desember 2022.

Bagi anggota PPS Pemilu 2024 yang telah dilantik, akan langsung mulai bekerja pada 24 Januari 2023 hingga 4 April 2024.

Seluruh anggota PPS Pemilu 2024 yang bertugas, nantinya akan mendapatkan upah berupa gaji dan santunan.

Aturan gaji PPS Pemilu 2024 tersebut tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 yang diteken pada 5 Agustus 2022.

Untuk lebih lengkapnya, berikut rincian gaji PPS Pemilu 2024:

Baca juga: Tugas dan Wewenang PPS dalam Pemilu 2024, Ketahui Syarat Menjadi Anggota Panitia Pemungutan Suara

Gaji PPS Pemilu 2024

1. Ketua: Rp 1,5 juta

2. Anggota: Rp 1,3 juta

3. Sekretaris: Rp 1,15 juta

4. Pelaksana: Rp 1,05 juta

5. Pantarlih (Panitia Pendaftaran Pemilih): Rp 1 juta

Santunan Kecelakaan Kerja saat Pemilu 2024

Selain kenaikan gaji PPS, pemerintah juga telah menetapkan Santunan Kecelakaan Kerja pada penyelenggaraan Pemilu 2024.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini