TRIBUNNEWS.COM - Ferdy Sambo mengakui kehidupannya berubah drastis setelah hidup di balik jeruji tahanan.
Hal itu juga dirasakan Ferdy Sambo setelah menjadi terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Eks jenderal bintang dua itu pun telah dituntut hukuman seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada Selasa (17/1/2023).
Mendengar hal itu, Ferdy Sambo tertunduk lesu.
Dalam sidang pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa, 24 Januari 2023, Ferdy Sambo juga mengatakan kini kehidupannya suram, bahkan dirinya membandingkan dengan kehidupannya yang terdahulu.
Baca juga: Ferdy Sambo Tetap Bantah Perintahkan Bharada E Tembak Brigadir J, Klaim Sempat Minta Setop Tembakan
Kebahagiaan yang Ferdy Sambo rasakan sebelumnya kini telah berganti menjadi suram dan gelap.
"Di dalam jeruji tahanan yang sempit saya terus merenungi betapa rapuhnya kehidupan saya sebagai manusia."
"Tidak pernah terbayangkan sebelumnya kehidupan saya yang begitu terhormat dalam sekejap terperosok dalam nestapa dan kesulitan yang tidak terperikan."
"Demikian lah penyesalan kerap tiba belakangan tertinggal oleh amarah dan murka yang mendahului," kata Ferdy Sambo membacakan pledoinya, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV.
Selain itu dalam pledoinya, Ferdy Sambo di antaranya menyebut soal fitnah yang menimpa dirinya dan keluarganya.
"Selama 28 tahun saya bekerja sebagai aparat penegak hukum dan menangani perkara kejahatan termasuk pembunuhan, belum pernah saya menyaksikan tekanan yang begitu besar terhadap seorang terdakwa sebagaimana yang saya alami hari ini," katanya, melansir YouTube Kompas TV.
Eks Kadiv Propam Polri tersebut merasa adanya jerat kasus pembunuhan Brigadir J membuat dirinya nyaris kehilangan hak sebagai terdakwa.
Baca juga: Kuasa Hukum: Pledoi Kuat Maruf di Sidang Hari Ini Berasal dari Pemikiran Dia Sendiri
Yakni untuk mendapatkan pemeriksaan yang objektif, pun ungkap Ferdy Sambo dianggap telah bersalah sejak awal pemeriksaan.
Sehingga harus dihukum berat tanpa perlu mempertimbangkan alasan apa pun dari dirinya sebagai terdakwa.