Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis pidana 3 tahun 6 bulan atau 3,5 tahun penjara kepada mantan Presiden sekaligus Pendiri ACT Ahyudin atas kasus penyelewengan dana donasi korban pesawat jatuh Lion Air JT610.
Dalam menjatuhkan putusan, majelis hakim membeberkan beberapa poin pertimbangan yakni hal yang memberatkan dan meringankan hukuman.
Pada pertimbangan yang memberatkan, perbuatan Ahyudin dinilai telah meresahkan masyarakat secara luas dan ahli waris korban pesawat jatuh.
"Hal memberatkan. Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat luas khususnya penerima manfaat dan ahli waris korban pesawat Boeing," kata hakim anggota hakim Hendra Yuristiawan dalam sidang, Selasa (24/1/2023).
"Perbuatan terdakwa menyalahgunakan dana sosial boeing penerima manfaat," sambungnya.
Baca juga: Divonis Lebih Rendah Daripada Tuntutan JPU, Pendiri ACT Ahyudin Pikir-pikir untuk Banding
Sementara untuk pertimbangan yang meringankan, Ahyudin dinyatakan menyesali perbuatannya serta memiliki tanggungan keluarga.
"Hal meringankan. Terdakwa berterus terang dan menyesali perbuatannya. Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga. Terdakwa belum pernah dihukum," ucap hakim Hendra.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan putusan atau vonis terhadap terdakwa penyelewengan dana donasi korban pesawat jatuh Lion Air JT610 dari PT Boeing yakni Ahyudin.
Dalam putusannya, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhi hukuman pidana penjara 3 tahun 6 bulan atau 3,5 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 3 tahun 6 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Hariyadi dalam sidang yang dibacakan, Selasa (24/1/2023).
Majelis hakim menyatakan terdakwa Ahyudin secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta melakukan penggelapan dalam jabatan atas dana donasi untuk korban pesawat jatuh dari PT Boeing.
Dengan begitu, majelis hakim menyatakan Ahyudin melanggar pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum.
"Menyatakan terdakwa Drs. Ahyudin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penggelapan dalam jabatan sebagaimana dakwaan primer," tutup Hakim Hariyadi.
Putusan ini sendiri lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum terhadap Ahyudin.
Sebagaimana diketahui, Ahyudin dituntut pidana 4 tahun penjara atas perkara tersebut.