TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso memprediksi Ferdy Sambo bakal buka-bukaan soal pelanggaran perwira Polri lain jika dirinya divonis hukuman mati atas kasus pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Upaya itu dimaksudkan sebagai bentuk perlawanan Ferdy Sambo terhadap sejumlah petinggi Polri yang selama ini ikut memeriksa dirinya hingga sampai ke pengadilan.
"Kalau Sambo mendapat ancaman hukuman mati, dia sedang memperjuangkan hidup dan matinya. Kalau dia mendapatkan ancaman hukuman mati, perlawanannya akan mengeras," kata Sugeng kepada wartawan, Selasa (24/1/2023).
Ferdy Sambo dikenal sebagai perwira kepolisian yang disegani.
Statusnya sebagai Kepala Divisi Profesi dan Keamanan (Kadivpropam) berpangkat Irjen, telah membuat dirinya terkenal karena membongkar sejumlah kasus terutama skandal yang melibatkan kepolisian.
Satu di antara kasus yang ditangani Ferdy Sambo adalah skandal tambang ilegal yang menyeret seorang perwira tinggi Polri.
Dia adalah Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.
Adapun Agus Andrianto terseret dalam kesaksian tersangka kasus tambang ilegal, Ismail Bolong.
Agus Andrianto adalah pejabat tinggi Polri yang menduduki status sebagai Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim).
Dalam kasus pembunuhan Brigadir Yoshua, Agus ikut memeriksa Ferdy Sambo secara khusus bersama para perwira tinggi lain, seperti Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono dan Kabaintelkam Komjen Pol Ahmad Dhofiri.
Sebelum kasus pembunuhan mencuat, Ferdy Sambo pernah membongkar skandal tambang ilegal yang diduga melibatkan Agus Andrianto.
Ferdy Sambo mendapatkan informasi perihal keterlibatan Agus melalui Ismail Bolong.
Ismail diduga tiga kali menyerahkan uang secara langsung kepada Agus pada Oktober, November dan Desember 2021. Besarannya mencapai Rp 2 miliar per bulan.
Selain itu, Ismail Bolong juga disebut tiga kali mengguyurkan dana ke jajaran Bareskrim Polri pada Oktober hingga Desember 2021 dengan besaran Rp 3 miliar.
Terkait dengan keterlibatan Agus Andrianto dalam kasus tambang ilegal, Ferdy Sambo dalam keterangan resminya mengaku sudah melakukan penyelidikan dan menyelesaikan tugasnya sebagai seorang Kadiv Propam.
"Gini laporan resmi kan sudah saya sampaikan ke pimpinan secara resmi ya, sehingga artinya proses di Propam sudah selesai. Oleh karena itu, melibatkan perwira tinggi," kata Ferdy Sambo.
Baca juga: Bareskrim Ngebut Tangani Kasus Ismail Bolong, Tapi Berkasnya Dikembalikan Kejagung
Namun, menurut Sambo, bila kepolisian tidak melakukan tindak lanjut atas temuan Divisi Propam yang pernah dipimpinnya, maka ada instansi lain yang akan membongkar kasus tambang ilegal itu.
"Nah selanjutnya, kalau misalnya akan ditindak lanjuti silahkan tanyakan ke pejabat wewenang. Karena kalau enggak, pasti instansi lain akan melakukan penyelidikan," jelas Sambo.