TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami laporan masyarakat terkait dugaan kegiatan tambang batubara ilegal yang menyeret nama Kepala Bareskrim Polri Komjen Agus Andrianto dan Tan Paulin di Kalimantan Timur.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan bahwa pihaknya sedang mendalami laporan masyarakat soal dugaan korupsi tambang batubara ilegal di Kalimantan Timur itu.
"Kami baru menerima laporan, jadi baru, belum kami mengumpulkan alat bukti, baru menerima. Selanjutnya, kami telaah ya," kata Nurul Ghufron kepada awak media, Senin (5/12/2022).
Menurut dia, KPK perlu mengecek ulang laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi kegiatan tambang batu bara ilegal dimaksud.
Makanya, kata dia, KPK saat ini sedang mengumpulkan bukti-buktinya.
"Perlu dicek ulang sepertinya ada laporan tentang dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Tetapi kami perlu masih melakukan proses pengumpulan alat bukti, baik PLPM maupun di penyelidikan. Jadi, kami masih melakukan proses itu ya," kata Nurul Ghufron.
Sebelumnya, Koalisi Soliditas Pemuda Mahasiswa (KSPM) melaporkan dugaan beking tambang batu bara ilegal di Kalimantan Timur yang sempat dibongkar Aiptu (Purn) Ismail Bolong.
Dimana, dugaan beking tambang ilegal yang dilaporkan KSPM ke KPK tersebut menyeret nama Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.
"Iya (buat laporan). Kami menyampaikan aspirasi sekaligus menyampaikan beberapa data terkait dengan kasus penyuapan tambang ilegal di Kalimantan Timur," ujar Koordinator KSPM Giefrans Mahendra di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (30/11/2022).
Giefrans dan rekan-rekannya mengaku resah soal adanya keterlibatan oknum petinggi Polri dalam beking tambang batu bara ilegal di Kaltim.
Oleh karenanya, KSPM meminta KPK untuk turun tangan mengusut dugaan tambang ilegal tersebut.
"Tentunya adalah termasuk kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur yang baru-baru ini sempat viral melibatkan beberapa oknum pejabat salah satu yang kemudian diduga paling kuat adalah Kabareskrim Mabes Polri," terangnya.
Dugaan penambangan ilegal di Kaltim tersebut sempat diungkit oleh mantan anggota Satuan Intelkam Polres Samarinda Aiptu Ismail Bolong.
Video Ismail sempat beredar di media sosial yang mengaku melakukan pengepulan dan penjualan batu bara ilegal tanpa izin usaha pertambangan (IUP) di wilayah hukum Kaltim dengan keuntungan sekitar Rp5 miliar-Rp10 miliar setiap bulan.