Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo menanggapi soal wacana periodisasi jabatan kepala desa (kades) yang kini 6 tahun menjadi 9 tahun.
Menurut Jokowi aspirasi tersebut sebaiknya disampaikan ke DPR RI.
"Tetapi yang jelas Undang-undang (UU) sangat jelas membatasi 6 tahun dan selama 3 periode itu prosesnya silakan nanti ada di DPR," kata Jokowi di Jakarta Timur, Selasa (24/1/2023).
Saat ditanya soal pendapat secara pribadi, Jokowi kembali mengatakan bahwa di UU sudah diatur.
"Kan UU-nya masih 6 tahun 3 periode," kata Jokowi.
Baca juga: Komisi II DPR: Masa Jabatan Kepala Desa 6 Tahun Sudah Pas
Diberitakan sebelumnya, pada 17 Januari, ribuan kades melakukan unjuk rasa di depan Gedung DPR RI menuntut soal perpanjangan masa jabatan dari 6 tahun menjadi sembilan tahun.
Pada hari yang sama, Presiden Joko Widodo disebut menyetujui usulan masa jabatan kades dari enam tahun menjadi sembilan tahun.
Hanya saja, untuk kelanjutan realisasi dari usulan tersebut diserahkan kepada pihak legislatif.
Hal tersebut disampaikan politisi PDI Perjuangan (PDI-P) Budiman Sudjatmiko setelah bertemu Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakara.
Selain itu, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar juga menyatakan mendukung usulan perpanjangan masa jabatan kades.
Oleh karena itu, Mendes Abdul Halim mendorong agar DPR RI bisa segera membahas revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang memuat aturan soal masa jabatan kades.
Meski pemerintah diklaim sudah sepakat, organisasi pemerintah desa justru mengkritik usulan tersebut.
Berapa gaji kepala desa?