Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan membacakan vonis terhadap terhadap tiga terdakwa kasus penyelewengan dana donasi dari Boeing Community Investment Fund (BCIF) untuk keluarga korban kecelakaan Lion Air JT610 oleh Yayasan Filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Ketiga terdakwa yang dimaksud yakni, mantan Presiden sekaligus pendiri ACT, Ahyudin, mantan Presiden ACT Ibnu Khajar, dan mantan Dewan Pembina ACT Hariyana binti Hermain.
Sidang akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini, pukul 09.00 WIB. Peradilan tersebut dihelat secara terbuka.
"Agenda untuk putusan," tulis dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, dikutip Selasa (24/1/2023).
Sebagai informasi, dalam perkara ini Ahyudin dituntut tindak pidana penjara 4 tahun bersama dengan dua terdakwa lainnya.
Baca juga: Pendiri ACT Ahyudin Minta Maaf Kepada Pemerintah dan Keluarga Ahli Waris Korban Lion Air JT-610
Adapun terdakwa lain yang turut dituntut dalam perkara ini adalah, Presiden ACT periode 2019-2022 Ibnu Khajar dan Dewan Pembina ACT Heriyana Hermain.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama empat tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata jaksa penuntut umum (JPU) saat membacakan amar tuntutan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/12).
Dalam sidang tuntutan ketiga terdakwa menghadiri sidang dengan agenda tuntutan tersebut melalui daring dari rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri.
Ahyudin bersama-sama Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) periode 2019-2022, Ibnu Khajar dan eks Senior Vice President Operational ACT, Hariyana binti Hermain didakwa menggelapkan dana bantuan sosial dari Boeing Community Investment Fund (BCIF) untuk keluarga korban kecelakaan Lion Air 610.
Total dana yang diselewengkan yaitu sebesar Rp117.982.530.997.
Ketiganya diyakini jaksa telah secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.