News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Kuat Maruf Bantah Rumor Selingkuh dengan Putri Candrawathi

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). Sidang tersebut beragendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. Terdakwa perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Kuat Maruf menepis rumor perselingkuhannya dengan Putri Candrawathi. Tribunnews/Jeprima

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Kuat Maruf menepis rumor perselingkuhannya dengan Putri Candrawathi.

Bantahan itu disampaikan Kuat Maruf dalam persidangan pada Selasa (24/1/2023).

Rumor yang berkembang pasca-pembunuhan Brigadir J itu diakui Kuat Maruf membuatnya bingung.

"Saya sangat bingung dan tidak percaya," ujarnya saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan di Ruang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (24/1/2023).

Isu perselingkuhan itu diketahui muncul beriringan dengan tudingan bahwa dirinya juga ikut merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J.

Namun Kuat Maruf menepis seluruh tuduhan tersebut.

"Saya sudah dituduh sebagai orang yang ikut merencanakan pembunuhan terhadap almarhum Yosua. Bahkan yang lebih parah, di media sosial saya dituduh berselingkuh dengan ibu Putri," katanya.

Tuduhan-tuduhan itu disebutnya memberikan dampak terhadap hidupnya, termasuk keluarganya.

"Bagaimana pun juga saya punya anak dan istri yang pastinya berdampak kepada mereka," ujar Kuat.

Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kuat Ma'ruf menjalani sidang pleidoi atau pembelaan pada Selasa (24/1/2023), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. (Tangkap layar kanal YouTube Tribunnews)

Sebagaimana informasi, dalam sidang tuntutan yang dibacakan pada Senin (16/1/2023), Kuat Maruf telah dituntut pidana 8 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf 8 tahun penjara dikurangi masa penahanan," kata jaksa Rudi Irmawan dalam persidangan pada Senin (16/1/2023).

Jaksa menyatakan, perbuatan terdakwa Kuat Maruf terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.

Dalam tuntutannya jaksa menyatakan, Kuat Maruf bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Menyatakan terdakwa Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dalam dakwaan pasal 340 KUHP."

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini