News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Kuat Maruf: Demi Allah Saya Bukan Orang Sadis, Tak Tega Membunuh Yosua yang Pernah Menolong Saya

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase foto Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf. Terdakwa Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf bakal bacakan pledoi atau pembelaan pada hari ini, meski dituntut 8 tahun penjara, mereka tetap berharap divonis bebas. Kuat Maruf mengaku tak sampai hati membunuh Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo, Kuat Maruf mengaku dirinya bukanlah orang yang sadis, tega dan tidak punya hati.

Kuat Maruf mengaku tak sampai hati membunuh Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hal itu diungkap Kuat Maruf dalam persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J dalam agenda pembacaan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (24/1/2023).

"Demi Allah saya bukan orang sadis, tega dan tidak punya hati untuk ikut membunuh orang apalagi orang yang saya kenal baik dan pernah menolong saya," kata Kuat Maruf.

Baca juga: Bacakan Pleidoi, Kuat Maruf Kutip Ayat Al Quran Minta Hakim Vonis dengan Adil

Kuat Maruf mengaku mengenal baik sosok Brigadir J selama bertugas bersama keluarga Ferdy Sambo.

Bahkan, dia masih mengenang kebaikan Brigadir J semasa hidupnya.

Kuat Maruf bilang sempat tidak bekerja untuk Ferdy Sambo selama 2 tahun.

Saat itu, Yosua membantu Kuat Ma'ruf dengan membiayai sekolah anak Kuat.

"Bahkan saat saya 2 tahun tidak bekerja dengan bapak Ferdy Sambo, almarhum Yosua pernah bantu saya dengan rezekinya. Karena saat itu anak saya belum bayar sekolah," jelas Kuat Maruf.

Namun begitu, Kuat mengaku tetap berkomitmen menjalani persidangan yang sedang berjalan. Meskipun, dia tidak mengetahui kesalahannya.

"Saya yang merasa bingung dan tidak mengerti dengan semua proses persidangan yang sedang berjalan, tetapi saya tetap berusaha untuk menjalankan proses persidangan sebagaimana seharusnya walaupun saat ini saya tidak tahu salah saya apa dan saya tidak mengerti kenapa saya dituduh ikut dalam perencanaan pembunuhan almarhum Yosua," tukasnya.

Baca juga: Kuat Maruf Sebut Brigadir Yosua Pernah Bantu Biayai Sekolah Anaknya Saat Kuat 2 Tahun Tak Bekerja

Sebagai informasi, dalam sidang tuntutan yang dibacakan pada Senin (16/1/2023), Kuat Ma'ruf telah dituntut pidana 8 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Kuat Maruf 8 tahun penjara dikurangi masa penahanan," kata jaksa Rudi Irmawan dalam persidangan pada Senin (16/1/2023).

Jaksa menyatakan, perbuatan terdakwa Kuat Maruf terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.

Dalam tuntutannya jaksa menyatakan, Kuat Maruf bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Menyatakan terdakwa Kuat Maruf terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dalam dakwaan pasal 340 KUHP."

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini