News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Trending

Dalam Pledoinya, Putri Candrawathi Bersikukuh Jadi Korban Kekerasan Seksual: Kejadian Sangat Pahit

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Putri Candrawathi saat membacakan nota pembelaan dalam sidang, Rabu (25/1/2023) (kiri). Foto Putri Candrawathi dan Brigadir J (kanan). Saat membacakan nota pembelaannya, Putri Candrawathi bersikukuh dirinya menjadi korban kekerasan seksual Brigadir J

TRIBUNNEWS.com - Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi, bersikukuh menjadi korban kekerasan seksual oleh Brigadir J.

Hal ini ia sampaikan saat membacakan nota pembelaan atau pledoi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (25/1/2023).

Dalam nota pembelaannya, Putri Candrawathi mengatakan ia menjadi korban kekerasan seksual oleh Brigadir J, yang sudah dianggap sebagai keluarga. 

Kekerasan seksual ini, kata Putri Candrawathi, terjadi di Magelang, Jawa Tengah, pada 7 Juli 2022, di hari ulang tahun pernikahannya yang ke-22.

Apa yang terjadi pada dirinya, dinilai Putri Candrawathi sebagai kejadian sangat pahit.

"Saya mengalami kekerasan seksual dan dianiaya oleh orang yang selalu kami percaya dengan sangat baik, yang kami anggap keluarga."

Baca juga: Putri Candrawathi Menangis Ingat Anak-anaknya: Doakan Mama, Nak!

"Kejadian sangat pahit yang justru terjadi di hari pernikahan kami yang ke-22," kata Putri Candrawathi dengan suara bergetar menahan tangis, dikutip dari tayangan Breaking News KompasTV.

Lebih lanjut, Putri Candrawathi merasa tak adil dengan perlakuan yang diterimanya pasca-kematian Brigadir J.

Sebagai korban kekerasan seksual dan terdakwa kasus pembunuhan berencana, kata Putri, ia dihadapkan dengan tudingan dari banyak orang.

Tak hanya itu, Putri Candrawathi juga mengungkapkan banyak pejabat publik yang membantah pengakuannya sebagai korban kekerasan seksual.

"Di saat proses hukum yang berjalan menjadi keadilan bagi korban, saya dihadapkan dengan tudingan serta fitnah oleh banyak pihak dari berbagai kalangan masyarakat."

"Bahkan pejabat publik ikut beramai-ramai membantah dan mengucilkan saya sebagai korban kekerasan seksual," urainya.

Putri Candrawathi mengaku tak memahami soal dakwaan yang mengatakan ia terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Ia bahkan tak menyangka akan terjadi pembunuhan di rumah dinas sang suami di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 silam.

Terlebih menurut istri Ferdy Sambo ini, kesimpulan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mengatakan dirinya dan Brigadir J selingkuh, telah menudingnya sebagai perempuan tidak bermoral.

"Majelis Hakim Yang Mulia, dengan tuduhan sebagai pelaku pembunuhan berencana sampai saat ini tidak saya pahami, tidak pernah saya menyangka pada 8 Juli 2022 bisa terjadi."

"Konstruksi yang dibangun dengan menambah aspek perselingkuhan rasanya tidak pernah cukup untuk mendakwa (saya) sebagai pelaku pembunuhan berencana, namun juga menuding saya sebagai perempuan tidak bermoral," tuturnya.

"Saya tidak pernah sekalipun memikirkan, apalagi merencanakan ataupun bersama-sama berniat membunuh siapapun," lanjutnya.

Karena itu, ia berharap dirinya bisa segera kembali ke pelukan keluarga, terutama anak-anaknya.

Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023). (Tribunnews.com/Rahmat)

Baca juga: 5 Poin Pembelaan Putri Candrawathi dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J: Singgung Soal Ganti Pakaian

Lantaran, Putri Candrawathi merasa kebahagiannya telah direnggut secara paksa buntut kasus pembunuhan Brigadir J.

"Majelis Hakim Yang Mulia, kalaulah saya boleh berharap, jika Tuhan mengizinkan, semoga saya bisa kembali memeluk putra-putri saya."

"Pelukan yang paling dalam, merasakan hangat tubuh mereka dalam kasih sayang seorang ibu," ujarnya.

Seperti diketahui, Putri Candrawathi dituntut hukuman penjara delapan tahun oleh JPU pada sidang yang digelar Rabu (18/1/2023).

Ia dinilai memberikan keterangan berbelit-belit selama persidangan dan tidak menyesali perbuatan.

Selain itu, JPU juga menyatakan Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana merampas nyawa seseorang dengan perencanaan, sebagaimana yang didakwakan.

Ia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.

"Terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dan memberikan keterangan di persidangan dan terdakwa tidak menyesali perbuatannya," kata JPU membacakan tuntutan.

"Mohon agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Putri Candrawathi pidana delapan tahun penjara dikurangi masa tahanan," imbuhnya.

Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Brigadir J tewas ditembak Bharada E atas perintah Ferdy Sambo di rumah dinas Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Selain Putri Candrawathi, polisi juga menetapkan Ferdy Sambo, Richard Eliezer (Bharada E), Ricky Rizal (Bripka RR), dan Kuat Maruf sebagai tersangka.

JPU telah mengajukan tuntutan untuk terdakwa Bripka RR dan Kuat Maruf hukuman penjara delapan tahun.

Baca juga: Bacakan Pleidoi, Putri Candrawathi Minta Maaf ke Orang Tua Brigadir J, Richard, hingga Jokowi

Lalu, JPU menuntut Ferdy Sambo hukuman penjara seumur hidup.

Terakhir, Bharada E dituntut hukuman 12 tahun penjara, lebih tinggi dibandingkan Putri Candrawathi, Bripka RR, dan Kuat Maruf.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Danang Triatmojo)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini