Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa pembunuhan berencana Putri Candrawathi mengatakan bahwa dirinya pertama kali kenal suaminya Ferdy Sambo waktu masih duduk di bangku SMP.
Lulusan Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Trisakti itu juga menyebutkan bahwa dirinya tidak pernah menyesal memilih orang yang dicintainya yakni Ferdy Sambo.
Pernyataan tersebut itu disampaikan Putri Candrawathi dalam sidang lanjutan kasus tewasnya Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023).
"Majelis Hakim Yang Mulia, dalam usia belasan tahun saat saya sekolah di SMP Negeri 6 Makassar, Tuhan mempertemukan saya dengan Ferdy Sambo yang saat ini menjadi suami saya. Saat itu, sewajarnya siswa SMP, kami berinteraksi sebagai teman sekolah, belajar bersama, bermain dan bersenda gurau," kata Putri Candrawathi di persidangan.
Baca juga: Sambil Menangis, Putri Candrawathi Masih Bersikukuh Alami Kekerasan Seksual
Putri Candrawathi mengatakan dari SMP 6 Makassar Sulawesi Selatan, dia melanjutkan sekolah di SMA yang berbeda.
Ia sekolah di SMA Negeri 8 Makassar dan Ferdy Sambo di SMA Negeri 1 Makassar.
"Sekalipun demikian, kami tetap bertukar-kabar dan bertemu kembali sebagai siswa di tempat bimbingan belajar yang sama menjelang tamat SMA," sambungnya.
Setelah itu, dikatakan Putri Candrawathi, mereka berdua berpisah jalan.
Ferdy Sambo menjalani pendidikan di Akademi Kepolisian di Semarang.
Hingga kemudian Putri Candrawathi lanjut bercerita dipertemukan, disatukan kembali dan mengucapkan janji setia dalam pernikahan pada tanggal 7 Juli 2000.
"Sungguh, saya sangat bersyukur dan tidak pernah menyesal sedikit pun memilih seseorang yang saya cintai, Iptu Ferdy Sambo sebagai pasangan hidup," tutupnya.
Sebagai informasi, Putri Candrawathi telah dituntut pidana 8 tahun penjara dalam perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Mohon agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Putri Candrawathi pidana 8 tahun penjara dikurangi masa tahanan," kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu (18/1/2023).
Jaksa menyatakan perbuatan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.
Dalam tuntutannya jaksa menyatakan, Putri Candrawathi bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.
"Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP," kata jaksa.