TRIBUNNEWS.COM - Mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Brigjen Hendra Kurniawan telah keluar dari penjara.
Rupanya, ia mendapatkan pembebasan bersyarat sejak 2 Juli 2024 dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM.
Sebelumnya, Hendra Kurniawan divonis 3 tahun penjara atas kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang dilakukan Ferdy Sambo.
Setelah kabar bebas bersyarat itu mencuat, istri Brigjen Hendra Kurniawan, Seali Syah muncul di media sosial.
Seali Syah memberikan pembelaan terkait pembebasan bersyarat yang diterima mantan anak buah Ferdy Sambo itu.
Menurut Seali Syah, suaminya berhak mendapatkan pembebasan bersyarat karena telah menjalani 2/3 masa tahanan yaitu selama 2 tahun.
Wanita yang juga berprofesi sebagai pengacara itu meminta agar pembebasan bersyarat Brigjen Hendra Kurniawan tidak dimaknai hanya sekadar bebas.
"Bebas bersyarat, jadi bebas ini karena sudah menjalankan 2/3 masa tahanan."
"Putusan kan 3 tahun. udah jalanin 2 tahun."
"Sampai sini ngerti yahh, jadi jangan digoreng seolah-olah bebas aja gitu," tulis Seali Syah, dikutip dari akun Instagram-nya, Selasa (6/8/2024).
Baca juga: BREAKING NEWS: Eks Anak Buah Ferdy Sambo Hendra Kurniawan Bebas Bersyarat
Hal serupa juga disampaikan Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Deddy Eduar Eka Saputra.
Deddy mengatakan, Hendra Kurniawan akan mendapatkan bimbingan di bawah pengawasan Bapas Kelas I Jakarta Selatan hingga 8 Juli 2026.
"Yang bersangkutan telah mendapatkan pembebasan bersyarat (PB) pada 2 Juli 2024," kata Deddy Eduar Eka Saputra, Senin (5/8/2024).
Peran Hendra Kurniawan
Diketahui, Hendra terlibat kasus perintangan penyidikan dalam kasus penembakan Brigadir J oleh Ferdy Sambo pada Juli 2022.