News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Seali Syah Bela sang Suami, Hendra Kurniawan yang Bebas Bersyarat dalam Kasus Ferdy Sambo

Penulis: Sri Juliati
Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Karo Paminal Polri, Hendra Kurniawan saat masih berseragam Polri dan sang istri, Seali Syah. Hendra Kurniawan dinyatakan bebas bersyarat dalam kasus Ferdy Sambo. Seali Syah beri pembelaan.

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Brigjen Hendra Kurniawan telah keluar dari penjara.

Rupanya, ia mendapatkan pembebasan bersyarat sejak 2 Juli 2024 dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM.

Sebelumnya, Hendra Kurniawan divonis 3 tahun penjara atas kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang dilakukan Ferdy Sambo.

Setelah kabar bebas bersyarat itu mencuat, istri Brigjen Hendra Kurniawan, Seali Syah muncul di media sosial.

Seali Syah memberikan pembelaan terkait pembebasan bersyarat yang diterima mantan anak buah Ferdy Sambo itu.

Menurut Seali Syah, suaminya berhak mendapatkan pembebasan bersyarat karena telah menjalani 2/3 masa tahanan yaitu selama 2 tahun.

Wanita yang juga berprofesi sebagai pengacara itu meminta agar pembebasan bersyarat Brigjen Hendra Kurniawan tidak dimaknai hanya sekadar bebas.

"Bebas bersyarat, jadi bebas ini karena sudah menjalankan 2/3 masa tahanan."

"Putusan kan 3 tahun. udah jalanin 2 tahun."

"Sampai sini ngerti yahh, jadi jangan digoreng seolah-olah bebas aja gitu," tulis Seali Syah, dikutip dari akun Instagram-nya, Selasa (6/8/2024).

lihat foto Pembelaan istri Hendra Kurniawan, Seali Syah terhadap pembebasan bersyarat yang diterima sang suami.

Baca juga: BREAKING NEWS: Eks Anak Buah Ferdy Sambo Hendra Kurniawan Bebas Bersyarat

Hal serupa juga disampaikan Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Deddy Eduar Eka Saputra.

Deddy mengatakan, Hendra Kurniawan akan mendapatkan bimbingan di bawah pengawasan Bapas Kelas I Jakarta Selatan hingga 8 Juli 2026.

"Yang bersangkutan telah mendapatkan pembebasan bersyarat (PB) pada 2 Juli 2024," kata Deddy Eduar Eka Saputra, Senin (5/8/2024).

Peran Hendra Kurniawan

Diketahui, Hendra terlibat kasus perintangan penyidikan dalam kasus penembakan Brigadir J oleh Ferdy Sambo pada Juli 2022.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini