Ia melakukan sejumlah peran untuk menutupi kasus pembunuhan yang dilakukan atasannya, Ferdy Sambo.
Di antaranya Hendra Kurniawan meminta anak buahnya, Arif Rachman Arifin untuk memusnahkan bukti CCTV yang memperlihatkan Brigadir J masih hidup sebelum tewas ditembak.
Arif Rachman Arifin pun dengan sengaja mematahkan laptop tersebut dengan kedua tangannya menjadi beberapa bagian sehingga mengakibatkan dokumen elektronik menjadi tidak bekerja.
Atas perannya tersebut, Hendra divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Hal yang memberatkan vonis pidana terhadap Hendra Kurniawan lantaran dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan serta tidak menunjukkan rasa penyesalan.
Hendra Kurniawan juga dipandang tidak profesional dalam menjalankan tugasnya sebagai anggota Polri.
Ia sempat pun sempat melakukan upaya hukum banding atas putusan pengadilan tersebut.
Namun pada 10 Mei 2023, Hendra Kurniawan tetap diputus bersalah dan tetap dihukum 3 tahun penjara.
Tak hanya divonis penjara, Hendra juga harus menelan pil pahit dengan tak lagi menjadi anggota Korps Bhayangkara.
Sebab dalam sidang komisi kode etik Polri yang digelar pada 31 Oktober 2022 menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Hendra Kurniawan.
Profil Hendra Kurniawan
Hendra Kurniawan merupakan pria kelahiran Bandung 16 Maret 1974.
Ia merupakan jenderal polisi pertama yang berasal dari keturunan Tionghoa.
Jebolan Akpol 1995 ini tercatat pernah menjadi Kapolsek Warujayeng, Polres Nganjuk, Polda Jawa Timur pada 1998.
Ia pun diketahui pernah bertugas di bidang intel dengan menjadi Kasatintelkam Polrestabes Bandung Polda Jabar dan Panit B1-2 Dit B Baintelkam Polri pada 2005.