TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berikut profil Hendra Kurniawan, mantan Karo Paminal Polri terpidana kasus Ferdy Sambo yang mendapatkan pembebasan bersyarat.
Diketahui, Hendra Kurniawan divonis 3 tahun penjara atas kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang dilakukan Ferdy Sambo.
"Yang bersangkutan telah mendapatkan pembebasan bersyarat (PB) pada tanggal 2 Juli 2024," kata Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Deddy Eduar Eka Saputra, dalam keterangannya kepada Tribunnews.com, Senin (5/8/2024).
Deddy mengatakan, Hendra Kurniawan akan mendapatkan bimbingan di bawah pengawasan Bapas Kelas I Jakarta Selatan hingga 8 Juli 2026.
Baca juga: BREAKING NEWS: Eks Anak Buah Ferdy Sambo Hendra Kurniawan Bebas Bersyarat
Lalu siapakah Hendra Kurniawan?
Profil Hendra Kurniawan
Hendra Kurniawan merupakan pria kelahiran Bandung 16 Maret 1974.
Ia merupakan jenderal polisi pertama yang berasal dari keturunan Tionghoa.
Sebelum diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) karena kasus kematian Brigadir J, Hendra Kurniawan memiliki karir moncer di kepolisian.
Jebolan Akpol 1995 ini tercatat pernah menjadi Kapolsek Warujayeng Polres Nganjuk Polda Jawa Timur pada 1998.
Ia pun diketahui pernah bertugas di bidang intel dengan menjadi Kasatintelkam Polrestabes Bandung Polda Jabar dan Panit B1-2 Dit B Baintelkam Polri pada 2005.
Baca juga: AKBP Ari Cahya Nugraha, Sempat Terseret Kasus Ferdy Sambo Kini Jadi Kapolres Demak
Setelah itu, Hendra Kurniawan pun banyak ditugaskan di Propam Polri hingga dirinya menjadi perwira menengah.
Pada 2007, Hendra Kurniawan pernam mejabat sebagai Kanit B Ropaminal Divpropam Polri.
Selanjutnya pada 2011, ia dipercaya menjadi Kasubbagpampersbaket Bagbinpam Ropaminal Divpropam Polri.
Pada 2012, ia pun menempati jabatan Wakaden A Ropaminal Divpropam Polri.