News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Pihak Tergugat Tidak Hadir, Sidang Gugatan Orangtua Brigadir J Kepada Ferdy Sambo Dkk Ditunda

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menunda sidang perdana gugatan yang diajukan oleh orangtua almarhum Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menunda sidang perdana gugatan yang diajukan oleh orangtua almarhum Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak.

Rencananya, sidang bakal digelar pada Selasa (13/2/2024) ini.

Diketahui, orang tua Brigadir J menggugat secara perdata terhadap enam orang yang dianggap telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Mereka adalah Mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi.

Selain itu, adapula Bharada E alias Richard Eliezer, Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Namun, sidang perdana itu harus ditunda karena dari pihak tergugat atau yang mewakili tidak hadir.

"Karena tergugat tidak ada yang hadir tetapi panggilannya bisa dikatakan 90 persen itu sah dan patut kecuali Bharada Richard Eliezer sudah pindah, disembunyikan alamatnya," kata Kuasa hukum orang tua Brigadir J, Komaruddin Simanjuntak saat ditemui usai persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa (27/2/2024).

Komarudin menjelaskan pemanggilan terhadap pihak tergugat telah sah dan patut. Namun, mereka tetap tidak hadir dengan tanpa memberikan alasan kepada pengadilan.

"Oleh karena itu sidangnya ditunda tanggal 19 Maret 2024, di tempat yang sama," katanya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Orangtua Brigadir J yang lain, Johanes Raharjo mengatakan pihaknya sejatinya sudah menunggu pihak tergugat hadir sejak pagi tadi. Akan tetapi, mereka tak kunjung hadir.

"Kami appreciate dan terima kasih kepada majelis hakim, sidang dimulai karena kalau kita menunggu tergugat sampai sore kita tidak mulai ya. Jadi majelis sudah memutuskan karena para tergugat sudah dipanggil secara patut dan sah maka sidang dianggap sudah dimulai dan dilanjutkan tanggal 19 Maret," katanya.

Nantinya, kata Johanes, sidang gugatan ke depan yang bakal digelar masih dengan agenda sama. Nantinya, sidang itu akan dihadiri para pihak tergugat atau yang mewakili.

"Agendanya masih sama, masih sidang pertama ya karena nunggu sampai pemanggilan kedua dan ketiga," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini