TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membawa Izil Azhar ke Jakarta pada hari ini, Rabu (25/1/2023).
Buronan kasus dugaan penerimaan gratifikasi pembangunan Dermaga Sabang yang dibiayai APBN 2006-2011 itu bakalan ditahan begitu tiba di KPK.
"Iya kemarin sudah dilakukan pemeriksaan cek kesehatan dan lainnya. Hari ini dijadwalkan dibawa ke Jakarta," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (25/1/2023).
Baca juga: KPK Tangkap Mantan Panglima GAM Izil Azhar, DPO Kasus Korupsi Darmaga Sabang
Diberitakan sebelumnya, KPK berhasil menangkap Izil Azhar alias Ayah Merin di Banda Aceh pada Selasa (24/1/2023).
Pergerakan Izil Azhar sudah terendus KPK dan Polda Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) sejak Desember 2022.
Izil Azhar diketahui sudah berstatus daftar pencarian orang (DPO) sejak 30 November 2018.
"Benar, Selasa (24/1) dengan bantuan tim dari Polda NAD, tim berhasil menemukan DPO KPK atas nama Izil Azhar," ujar Ali Fikri, Selasa (24/1/2023).
Profil Izil Azhar dan Perjalanan Kasus
Izil Azhar merupakan tangan kanan Irwandi Yusuf, Gubernur Aceh periode 2007-2012 dan 2017-2018.
Dia tercatat sebagai salah satu anggota tim sukses Irwandi pada Pilkada Aceh 2007.
Izil Azhar juga dikenal sebagai mantan Panglima GAM wilayah Sabang.
Menurut laporan, Izil Azhar sempat berdinas di Korps Marinir TNI Angkatan Laut.
Namun, dia lantas membelot dan bergabung dengan GAM.
Dari situlah, Izil Azhar dijuluki sebagai Ayah Merin (Marines) oleh para anggota GAM, yang merupakan bahasa Inggris dari Korps Marinir.
Izil Azhar ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi pembangunan Dermaga Sabang yang dibiayai APBN 2006-2011.
Nama Izil Azhar terseret setelah KPK menetapkan Irwandi Yusuf sebagai tersangka dalam kasus ini.
Izil Azhar diduga menjadi orang kepercayaan Irwandi untuk menyalurkan uang gratifikasi dari Board of Management Nindya Sejati Joint Operation, yakni Heru Sulaksono dan Zainuddin Hamid alias Let Bugeh.
Baca juga: Mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Bebas Bersyarat, Tak Lagi Jadi Penghuni Lapas Sukamiskin
Irwandi Yusuf sendiri didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp32,4 miliar dari Heru Sulaksono dan Zainuddin Hamid alias Let Bugeh.
Uang itu disalurkan secara bertahap sejak tahun 2008-2011 melalui Izil Azhar.
Pada 2008, menurut jaksa, Irwandi Yusuf melalui Izil Azhar menerima 18 kali pemberian uang dengan nilai total Rp2,9 miliar.
Kemudian, pada 2009, Irwandi Yusuf lewat Izil Azhar menerima uang senilai Rp6,9 miliar. Pemberian uang itu melalui delapan kali transaksi.
Lalu, pada 2010, Irwandi Yusuf kembali menerima uang dari sumber dan dengan perantara yang sama senilai Rp9,5 miliar.
Selanjutnya, pada 2011, Irwandi Yusuf menerima Rp13,030 miliar, lagi-lagi melalui perantara Izil Azhar. Pemberian ini melalui 39 kali transaksi.
Atas kasus ini, Irwandi Yusuf divonis 7 tahun penjara.
Namun, baru menjalani hukuman 2 tahun, Irwandi Yusuf menghirup udara bebas karena mendapat bebas bersyarat pada Oktober 2022.
Lain halnya dengan Izil Azhar. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ia melarikan diri.
Izil Azhar resmi menjadi buron KPK sejak Desember 2018.
"KPK telah memasukan tersangka Izil Azhar dalam DPO. KPK mengirimkan surat pada Kepala Kepolisian RI untuk meminta bantuan pencarian orang atas nama DPO tersebut untuk ditangkap dan diserahkan kepada KPK," kata Juru Bicara KPK waktu itu, Febri Diansyah, Rabu (26/12/2018).
Setelah lebih dari 4 tahun diburu, Izil Azhar akhirnya ditangkap. Proses hukum terhadap Izil pun segera dilanjutkan.