News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Suap Ekspor CPO

Vonis Diperberat! Eks Bos Wilmar Kini Dihukum 8 Tahun Penjara Kasus Migor

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SUAP VONIS LEPAS — Terdakwa eks Head of Social Security and License Wilmar Group, Muhammad Syafei, saat mendengarkan vonis enam tahun penjara di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (3/3/2026). Teranyar, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan banding jaksa dan resmi memperberat hukuman M. Syafei menjadi delapan tahun penjara.

Ringkasan Berita:

  • Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan banding jaksa untuk memperberat hukuman M. Syafei menjadi 8 tahun penjara.
  • Vonis kasus suap minyak goreng ini naik signifikan dari hukuman sebelumnya yang hanya enam tahun penjara.
  • Hakim menilai tindakan terdakwa mencederai komitmen pemerintah dalam pemberantasan praktik KKN di tanah air.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Mantan Head of Social Security and License Wilmar Group, Muhammad Syafei, kini harus menghadapi hukuman lebih berat dalam perkara suap vonis lepas kasus ekspor minyak goreng (migor) setelah permohonan banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) dikabulkan. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan untuk menaikkan masa hukuman Syafei dari semula 6 tahun menjadi 8 tahun penjara.

Tak hanya masa tahanan yang bertambah, beban finansial terdakwa pun ikut membengkak seiring kenaikan denda yang diputuskan oleh hakim tinggi dalam sidang putusan banding tersebut.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa M Syafei tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda sejumlah Rp500 juta," ucap Hakim Ketua Subachran Hardi saat membacakan putusan, dikutip Rabu (22/4/2026).

Majelis hakim menegaskan bahwa denda tersebut wajib dibayarkan dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, hakim telah menyiapkan sanksi tambahan yang cukup berat sebagai pengganti.

"Apabila hasil penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, maka diganti dengan pidana penjara selama 140 hari," tegas Hakim Subachran.

Meskipun hukuman diperberat karena peran terdakwa dalam membantu memberi suap secara bersama-sama, hakim menyatakan Syafei tetap tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca juga: Duduk Perkara OC Kaligis Laporkan Eks Bupati Sri Mulyani ke KPK Terkait Kasus Plaza Klaten

Kilas Balik Putusan dan Pertimbangan Hakim

Sebelumnya, pada 3 Maret 2026, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 6 tahun penjara. Namun, JPU mengajukan banding karena menilai hukuman tersebut belum setimpal dengan dampak perbuatan terdakwa terhadap integritas hukum dan ekonomi nasional.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim tingkat banding sepakat bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar membersihkan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Hal yang meringankan hanyalah fakta bahwa Syafei bukan inisiator utama dalam skema suap senilai USD 2 juta tersebut.

Dengan dikabulkannya banding JPU ini, Pengadilan Tinggi memberikan sinyal tegas bahwa keterlibatan dalam skandal ekspor minyak goreng merupakan kejahatan serius dengan konsekuensi hukum yang sangat tinggi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini