TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi, menjalani sidang pembelaan atau pleidoi, Rabu (25/1/2023) hari ini.
Dalam nota pembelaan yang dibacakan, ia menyebut Brigadir J melakukan tindakan keji terhadapnya saat di Magelang pada 7 Juli 2022 lalu.
Putri mengungkapkan, kebahagiaannya merayakan hari pernikahan ke-22 dengan suaminya, Ferdy Sambo, telah direnggut dengan kejadian itu.
"Sore hari 7 juli 2022 saat kebahagian perayaan pernikahan kami masih bergemuruh di dalam pikiran dan perasaan."
"Saya mengalami kejadian yang menyakitkan dan menimbulkan luka yang mendalam hingga saat ini," tutur Putri dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu.
Putri menuturkan, Brigadir J melakukan kekerasan seksual, menganiaya hingga mengancam membunuh dirinya juga orang-orang terdekatnya.
Baca juga: Mendengar Letusan Keras di Duren Tiga, Putri Candrawathi: Apa yang Terjadi di Luar Sana?
"Yosua melakukan perbuatan keji terhadap saya."
"Dia melakukan kekerasan seksual, menganiaya dan mengancam akan membunuh bukan hanya bagi saya tapi juga bagi orang-orang yang saya cintai, jika ada orang lain yang mengetahui apa yang ia lakukan" tuturnya.
Ia mengatakan, kejadiannya pada saat itu merenggut kebahagiaan dirinya dan keluargannya.
"Kebahagiaan kami seperti direnggut, dicampakan dan diinjak."
"Saya membeku bahkan saya tak sempat memikirkan hal seburuk ini akan menimpa saya dan berdampak pada keluarga."
"Saya tidak mengerti, mengapa ini harus terjadi tepat di hari pernikahan kami yang ke-22," ucapnya.
Putri mengaku tak percaya dan kecewa, Brigadir J orang yang ia anggap sebagai keluarga sendiri justru melakuakan perbuatan keji kepadannya.
"Yang lebih sulit saya terima pelakunya adalah orang yang kami percaya, orang yang kami tempatkan sebagai bagian dari keluarga dan bahkan kami anggap anak seperti ajudan suami saya yang lainnya," ucap Putri.
Ia mengaku takut, tetapi juga malu atas kejadian yang dilakukan Brigadir J.
"Yang Mulia, saya takut, sangat ketakutan saat itu."
"Saya sangat menderita dan menanggung malu berkepanjangan. Bukan hanya saya, tetapi juga seluruh anggota keluarga kami," ucap Putri.
Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara
Sebelumnya, Putri Candrawathi telah dituntut delapan tahun penjara oleh JPU terkait kasus ini pada Rabu (18/1/2023).
Putri dianggap melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP."
"Mohon agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Putri Candrawathi pidana 8 tahun penjara dikurangi masa tahanan," kata jaksa dalam persidangan, Rabu (18/1/2023) dikutip dari youTube KompasTv.
Kemudian, JPU juga mengungkapkan hal yang meringankan dan memberatkan Putri Candrawathi.
JPU menyebut hal yang meringankan adalah Putri Candrawathi dinilai sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.
Sementara hal yang memberatkan adalah tindakan Putri mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir J hingga tidak menyesali perbuatannya.
(Tribunnews.com/Milani Resti)