Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Upaya perjuangan untuk mendapatkan keadilan, terus dilakukan mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), atas pelanggaran administrasi dan HAM pada pelaksanaan tes Wawasan Kebangsaan (TWK) 1 tahun lalu.
Untuk meraih haknya, mantan pegawai lembaga antirasuah itu mengajukan kasasi, menyusul putusan banding yang tak mencerminkan keadilan dan hanya berupa pengulangan dari putusan tingkat pertama.
"Putusan banding telah salah dan keliru dalam menerapkan hukum pembuktian karena tidak mempertimbangkan alat bukti. Sehingga hasil putusan hanya sekedar pengulangan dan tidak disertai alasan pertimbangan yang rinci dan cukup," ujar Praswad Nugraha, Ketua IM57+ Institute, dalam siaran pers, Kamis (26/1/2023).
Baca juga: Gugatan Eks Pegawai KPK yang Dipecat Firli Bahuri Cs Ditolak PTUN Jakarta
Praswad menjelaskan, putusan banding hanya mengamini putusan tingkat pertama dimana majelis hakim mengakui bahwa negara wajib menjamin hak pegawai KPK sebagaimana awalnya.
Akan tetapi, perbedaan terjadi dengan para pemohon yang merupakan eks pegawai KPK, karena hakim menilai bahwa pengangkatan dan/atau penawaran para pemohon kasasi sebagai ASN Polri sudah merupakan keseluruhan bentuk tindak lanjut rekomendasi Ombudsman RI dan Komnas HAM.
Padahal, berdasarkan fakta persidangan, pengangkatan tersebut adalah inisiatif Kapolri dan tidak ada kaitannya dengan Rekomendasi Ombudsman RI dan Komnas HAM.
Dewan Penasihat IM57+ Institute, Hotman Tambunan, mengatakan bahwa pengangkatan dan/atau penawaran Para Pemohon Kasasi sebagai ASN Polri adalah inisiatif dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dalam rangka penguatan program pencegahan korupsi di Bareskrim Polri, yang kemudian disetujui oleh Presiden RI dan ditetapkan NIP-nya oleh Kepala BKN.
Baca juga: Di Grup WA, Para Eks Pegawai KPK Tanya Langsung Febri Diansyah Alasan Jadi Pengacara Ferdy Sambo
Oleh karena itu, mantan pegawai senior KPK ini menegaskan, bahwa pelaksanaan pengangkatan para pemohon kasasi sebagai ASN Polri, bukanlah dalam lingkup menjalankan keseluruhan rekomendasi Ombudsman RI dan rekomendasi Komnas HAM RI, sebagaimana yang disimpulkan hakim dalam putusan banding.
Alasan lain yang perlu digarisbawahi, menurut Hotman Tambunan, adalah Pasal 69C UU KPK yang telah jelas menyebutkan adanya upaya jaminan kepastian hukum untuk pengalihan saja dan pemberian semua hak dan kewajiban sebagaimana posisi awal sebelum berlakunya UU Nomor 19 Tahun 2019.
Selain itu, rekomendasi Komnas HAM dan Ombudsman tidak sebatas pengangkatan tetapi perlu adanya perbaikan sistem yang komprehensif sehingga tidak melakukan hal-hal manipulatif dengan menggunakan TWK.
Perwakilan eks pegawai KPK telah mengajukan kasasi melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada 11 Januari 2023.
Pengajuan kasasi ini adalah sikap yang dipilih dengan sadar untuk menolak pemaksaan tafsir tunggal pancasila, pengabdian negara, nilai-nilai agama, dsb yang dianggap mengancam demokrasi dan hak asasi manusia di Indonesia.
Baca juga: Dua Eks Pegawai KPK Bela Ferdy Sambo Cs, Martin Lukas : Idealisme dan Semangat Antikorupsi Luntur
Hal ini berlandaskan pada fakta bahwa pengalihan status pegawai KPK menjadi pegawai ASN terang-terangan menabrak rambu-rambu demokrasi, melanggar proses administrasi sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, serta hak asasi manusia di Indonesia.
"Kami berharap Mahkamah Agung RI sebagai tempat meminta keadilan yang tertinggi, memiliki urgensi, nurani, dan nalar yang berpihak pada perwujudan demokrasi yang sehat di Indonesia," kata Hotman.