TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus menyampaikan bahwa pelat nomor khusus untuk anggota Polri harus dapat tembusan dari Baintelkam, Propam hingga Korlantas Polri.
"Persyaratannya untuk kepolisian di daerah mengajukan dulu kepada Kabid Propamnya dan juga Dirintelnya untuk merekomendasikan ke pusat ke Baintelkam. Untuk polisi ya. Tembusannya ke Divpropam, dari situ baru ke Korlantas," kata Yusri di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (26/1/2023).
Dengan begitu, kata Yusri, kepolisian daerah (Polda) tak lagi berhak mengeluarkan pelat nomor khusus untuk anggota Polri.
Kali ini, Polda harus berkoordinasi dengan Korlantas Polri terlebih dahulu.
"Kalau selama ini langsung ke Polda, Polda mengeluarkan, ke Korlantas dalam hal ini Regident untuk diverifikasi dulu sesuai nggak dengan aturan, kalau sesuai baru kami perintahkan polda mana yang akan membuat atau mencetak STNK-nya nomor khusus atau nomor rahasia tersebut," jelas Yusri.
"Jadi Polda tidak berhak untuk mendatakan. Datanya ada di Korlantas. Polda cuma punya kewenangan cetak STNK dan cetak pelat nomor, titik. Jadi nggak ada lagi Polda-Polda," sambung Yusri.
Lebih lanjut, Yusri menambahkan bahwa pemakaian pelat nomor khusus nantinya hanya dikhususkan untuk kendaraan dinasnya. Pelat nomor khusus tak bisa dipakai untuk kendaraan pribadinya.
Baca juga: Polisi Pastikan Pelat Khusus RFD yang Terpasang di Mobil Sport Bodong
"Saya ambil contoh Pak Karo Penmas punya mobil dinas Mazda, nah bisa mengajukan nomor khusus. Jadi bukan mobilnya Pak Karo Penmas anaknya pakai nomor khusus, pergi ke pasar pun pakai nomor khusus," pungkasnya.