TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini arti replik dalam persidangan.
Diketahui, sidang lanjutan pembacaan replik dari terdakwa Ferdy Sambo, Ricky Rizal, serta Kuat Ma'aruf digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini, Jumat (27/1/2023) oleh Jaksa penuntut umum (JPU).
"Replik untuk terdakwa KM dan RR, iya (termasuk Ferdy Sambo)," kata Hakim Sidang, Djuyamto, Jumat, dikutip dari Tribunnews.com.
Sidang lanjutan pembacaan replik tersebut mengenai kasus tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Ketiga terdakwa tersebut sebelumnya telah menyampaikan pleidoi atau nota pembelaan pada Selasa (24/1/2023).
Lantas, apa itu replik dan bagaimana penjelasannya?
Baca juga: Sidang Sambo Cs Hari Ini, JPU Bacakan Replik dan 6 Terdakwa Obstruction of Justice Jalani Tuntutan
Arti Replik
Replik adalah jawaban balasan atas jawaban tergugat dalam suatu perkara.
Replik ini berasal dari dua kata, yakni re yang artinya kembali, dan pliek yang memiliki arti menjawab.
Jadi bisa diartikan replik adalah kembali menjawab.
Dikutip dari Bunga Rampai Advokasi Buku 3 Penanganan Perkara Perdata Pada Tingkat Pertama, replik ini juga harus disesuaikan kualitas dan kuantitas dari jawaban tergugat.
Bahkan, tidak menutup kemungkinan membuka peluang kepada penggugat untuk mengajukan rereplik.
Diketahui, replik penggugat dapat berisikan pembenaran terhadap jawaban tergugat dengan tujuan memperjelas dalil yang diajukan penggugat.
Replik ini juga tertera dalam Pasal 142 Reglemen Acara Perdata yang mengartikan bahwa replik biasanya berisi hak-hak untuk menguatkan dalil gugatan.