Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice (OOJ) kasus tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Jumat (27/1/2023).
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan, sidang hari ini beragendakan mendengar surat tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) untuk seluruh terdakwa.
Baca juga: Jelang Tuntutan, Kubu Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Irfan Widyanto Tak Nyatakan Harapan
Adapun terdakwa yang dimaksud yakni, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Arif Rahman Arifin dan Irfan Widyanto.
"Agenda sidang untuk tuntutan," kata Djuyamto dalam keterangannya.
Sejatinya, mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo juga terlibat dalam kasus perintangan penyidikan ini.
Namun, yang bersangkutan sudah dituntut terlebih dahulu dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup.
Baca juga: Tuntutan Belum Dibacakan, Kubu Hendra Kurniawan dkk Mulai Siapkan Pembelaan
Hal itu karena, Ferdy Sambo juga merupakan terdakwa di kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Sehingga berkas perkara dari Ferdy Sambo digabungkan.
Dalam perkara ini, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Arif Rahman Arifin, beserta Ferdy Sambo didakwa secara bersama-sama melakukan tindak pidana merintangi penyidikan kematian Brigadir J.
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Baca juga: Sidang Hendra Kurniawan, Eks Wakapolri Sebut Surat Perintah Tanpa Tanggal Bukan Hal Prinsipil
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.