TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, geliat pro dan kontra terkait ajang pesta demokrasi tersebut sudah muncul di media sosial.
Berdasarkan patroli siber, Bareskrim Polri menyebut sudah banyak komentar pro dan kontra terkait Pemilu 2024 di media sosial.
"Memang kami dari patroli siber sudah mengidentifikasi ada peningkatan dari pada ya artinya komen-komen yang pro dan kontra," kata Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Reinhart Hutagaol kepada wartawan, Sabtu (28/1/2023).
Meski begitu, Reinhart mengatakan pihaknya terus berkoordinasi dengan stakeholder terkait soal adanya pro dan kontra di media sosial tersebut.
Nantinya, jika diketemukan ada unggahan yang mengandung unsur pidana, kepolisian bersama otoritas terkait langsung memblokir akun itu.
"Nah, di Indonesia yang punya otoritas untuk memblokir adalah Kominfo. Bukan dari kami. Jadi itu lah, atas masukan dari kami dan beberapa stakeholder yang lain konten bisa diblokir," pungkasnya.
Bawaslu Kerjasama dengan Platform Medsos untuk Tangkap Hoaks
Anggota Bawaslu Lolly Suhenty mengatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Facebook hingga Tiktok untuk mengamankan potensi konflik pemilu 2024.
"Berkenaan dengan media sosial memang menjadi arena yang sangat luas dan sangat besar. Kami menyadari betul potensi konflik ini akan muncul sangat kuat di 2024," kata Lolly pada acara bertajuk Seminar Pers dan Pemilu Serentak 2024 di Jakarta, Kamis (26/01/2023).
Lolly melanjutkan karena hal itulah sejak awal pihaknya sudah membangun komunikasi dengan Facebook hingga WhatsApp.
"Bersama dengan Meta karena di situ ada juga Facebook Instagram dan lain sebagainya termasuk dengan Google dan tiktok," jelasnya.
Menurut Lolly upaya itu memang harus dilakukan Bawaslu sekali lagi untuk bisa memastikan tidak ada ruang kosong.
Kemudian dikatakan kalau tidak ada tindakan yang diambil, ekspektasi publik terhadap Bawaslu sangat tinggi.
"Publik tahunya kalau ada pelanggaran, dugaan pelanggaran di masa Pemilu yaitu harus ditangani Bawaslu publik nggak tahu bahwa ternyata regulasi tidak memberikan kewenangan itu terhadap Bawaslu," sambungnya.
Baca juga: Bawaslu: Ada Ratusan Pengaduan Pencatutan NIK Dukungan DPD
Kemudian ditegaskan Lolly untuk akun di media sosial memang selama ini sudah melakukan koordinasi komunikasi dengan para pengembang multi platform.
"Misalnya WhatsApp secara terang menyatakan Akan melakukan kerjasama untuk memastikan WhatsApp tidak menjadi salah satu media yang berkontribusi malah menyebarkan hoax," tutupnya.