TRIBUNNEWS.COM - Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso menyebut hasil visum et repertum dari mahasiswa UI, Muhammad Hasya Attalah Syaputra yang tewas diduga akibat ditabrak oleh mobil milik pensiunan polisi, AKBP Eko Setio Budi Wahono berbeda.
Sugeng mengungkapkan hasil visum et repertum tersebut menunjukkan perbedaan dari fisik yang dimiliki oleh Hasya.
Dirinya mengatakan informasi tersebut diperolehnya dari sebuah sumber.
Namun, ketika ditanya identitas pemberi informasi tersebut, Sugeng enggan untuk menjelaskan.
“IPW mendapat informasi terkait hasil visum et repertum atas korban Hasya berbeda terkait ciri-ciri fisik yang ditampilkan dalam visum et repertum tersebut seperti rambut, hidung dan tinggi badan,” ujarnya ketika dihubungi Tribunnews.com, Sabtu (28/1/2023).
Baca juga: Deretan Kecaman Berbagai Pihak soal Mahasiswa UI yang Tewas akibat Kecelakaan Dijadikan Tersangka
Alhasil, Sugeng pun mendesak agar hasil visum et repertum tersebut dibuka ke publik agar kasus ini bisa terungkap.
“Karena itu penting diberikan akses terbuka atas hasil pemeriksaan korban,” tuturnya.
Kemudian, Sugeng pun mengungkapkan bahwa pernyataan keluarga korban yang menyebut hingga saat ini tidak mengetahui hasil visum et repertum dari Hasya hanyalah bentuk kekecewaan terhadap kinerja kepolisian.
“Karena itu spekulasi yang dilatarbelakangi kekecewaan keluarga korban akibat tertutupnya polisi akan menambah daftar ketidakpercayaan publik,” jelasnya.
Lebih lanjut, Sugeng mengaku prihatin atas penetapan tersangka terhadap Hasya meski telah menjadi korban kecelakaan.
Baca juga: Mahasiswa UI Tewas Imbas Kecelakaan Jadi Tersangka, Kompolnas Usul Pasang Black Box di Kendaraan
Di sisi lain, dirinya menilai penetapan tersangka ini hanya untuk memberikan rasa aman kepada AKBP Eko lantaran bebas dari segala tuntutan.
“IPW prihatin dengan korban mahasiswa FISIP UI semester pertama itu. Dia menjadi korban ganda (double victim) setelah mati dilabel tersangka pula hanya untuk sekedar memberi rasa aman pada purnawirawan Polri pangkat AKBP agar tidak dituntut,” tukasnya.
Hal ini pun membuat Sugeng mendesak agar Polda Metro Jaya kembali membuka gelar perkara terkait kasus ini dengan mengundang keluarga korban atau kuasa hukumnya.
“Polisi harus transparan untuk menegakkan (slogan) Presisi,” tuturnya.
Baca juga: Pengamat Sebut Penyidik yang Tangani Kasus Kecelakaan Mahasiswa UI Harus Diperiksa Propam