News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Jadwal Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J: Besok Duplik Ferdy Sambo, Selasa Replik Putri Candrawathi

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J (dari kiri ke kanan) Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Bripka Ricky Rizal dan Bharada Richard Eliezer aliasa Bharada E. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali akan menggelar lanjutan sidang kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali akan menggelar lanjutan sidang kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Pekan depan, sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua kembali digelar dengan agenda pembacaan duplik pada pekan depan.

Sebagai informasi, duplik atau tanggapan atas replik merupakan tahap persidangan sebelum Majelis Hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa.

Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ada tiga terdakwa yang diagendakan pembacaan duplik pada pekan depan.

Baca juga: Dituntut Penjara dan Denda, 6 Mantan Anak Buah Ferdy Sambo Bakal Ajukan Pembelaan Jumat 3 Februari

Ketiga terdakwa itu ialah Ferdy Sambo, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Maruf.

"Untuk duplik penasihat hukum terdakwa," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto dalam keterangan yang diterima pada Minggu (29/1/2023).

Sidang terhadap ketiga terdakwa akan kembali digelar pada Selasa (31/1/2023) di Ruang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sementara dua terdakwa lainnya yaitu Putri Candrawathi dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu akan kembali disidang pada Senin (30/1/2023) pukul 09.30 WIB.

Sidang terhadap keduanya akan digelar pada tanggal tersebut dengan agenda pembacaan replik atau tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas pleidoi terdakwa.

"Untuk tanggapan jaksa penuntut umum."

Sebagai informasi, dalam persidangan yang lalu JPU telah menuntut para terdakwa dengan hukuman penjara yang berbeda-beda.

Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup. Kemudian Richard Eliezer dituntut penjara 12 tahun

Adapun tiga terdakwa lainnya sama-sama dituntut delapan tahun penjara.

Baca juga: Tangisan Warnai Pledoi Ferdy Sambo Cs, Psikolog: Wajar, Mereka Pakai Emosi Sedih untuk Cari Simpati

Tuntutan-tuntutan itu kemudian disanggah oleh para terdakwa melalui sidang agenda pembacaan pleidoi.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini