TRIBUNNEWS.COM - Kompolnas mengatakan pihaknya akan melakukan klarifikasi untuk mengetahui proses penyelidikan yang dilakukan oleh Polri terkait penetapan tersangka mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Muhammad Hasya Attalah Syaputra.
Diketahui sebelumnya, Hasya tewas setelah menjadi korban tabrak lari oleh pensiunan Polri, AKBP (Purn) Eko Budi Setia Wahono, di Jagakarsa, Jakarta Selatan pada 6 Oktober 2022 silam.
Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti, berharap bisa mendapatkan paparan tentang proses penyelidikan kasus Hasya.
Alasannya, supaya pihaknya mengetahui apakah penyelidikan kasus Hasya sudah berjalan seperti semestinya atau tidak.
"Kompolnas akan segera melakukan klarifikasi ke Polda Metro Jaya terkait kasus ini, kami ingin mendapatkan paparan yang detail tentang proses lidik sidik."
"Apakah sudah dilakukan secara profesional dan mandiri dengan didukung saksi-saksi, bukti-bukti, serta dilakukan secara scientific criminal investigation atau tidak," kata Poengky, Minggu (29/1/2023).
Baca juga: Soal Penetapan Hasya Atallah sebagai Tersangka, Pengamat: Orang Meninggal Bebas dari Tuntutan Hukum
Sebagai informasi, penanganan kasus Hasya sudah berlangsung lama, yakni sejak orang tua korban melapor pada 7 Oktober 2022.
Kemudian, gelar perkara dilakukan pada 28 November 2022 lalu hingga kasus dihentikan pada Jumat (27/1/2023).
Hal tersebut, kata Poengky, tentu menimbulkan tanda tanya bagi keluarga korban dan masyarakat.
"Hal ini memunculkan tanda tanya keluarga korban dan masyarakat, apalagi orang yang menabrak adalah purnawirawan Polri, sehingga memunculkan dugaan keberpihakan," jelas Poengky.
Lebih lanjut, Poengky mengatakan pihaknya akan melakukan klarifikasi juga kepada Polda Metro Jaya mengenai pengakuan keluarga korban yang menyebut AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono melakukan pembiaran.
"Mengingat ada komplain orang tua almarhum, bahwa AKBP Purn ESBW (Eko Setia Budi Wahono) telah menabrak korban, tapi malah membiarkan korban dan tidak bersedia membawa ke RS serta pernyataan keluarga yang akan melaporkan hal ini."
"Jika misalnya keluarga sudah melaporkan dugaan kasus pembiaran, apa tindak lanjut kepolisian?" ujarnya.
Baca juga: Polemik Kasus Hasya Athallah, ISESS Minta Wasidik hingga Propam Polri Turun Tangan
Terkait kasus Hasya, Poengky memberi saran pemasangan blackbox pada setiap kendaraan agar bisa membantu merekam peristiwa jika terjadi kecelakaan.
"Selanjutnya, kami melihat perlunya pemasangan blackbox di kendaraan agar dapat digunakan untuk membantu memberikan rekaman peristiwa jika terjadi kecelakaan atau hal-hal yang tidak diinginkan lainnya," tukasnya.
Pengamat Minta Wasidik hingga Propam Polri Turun Tangan
Pengamat Kepolisian dari Institut for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, mengatakan Biro Pengawas Penyidikan (Wasidik), Kompolnas, dan Propam Polri harus turun tangan menangani kasus Hasya Attalah.
"Bukan hanya Wasidik dan Propam saja yang harus turun tangan, tetapi Kompolnas sebagai lembaga pengawas eksternal juga harus memeriksa," kata Bambang, Sabtu (28/1/2023).
Baca juga: Kronologi Hasya Mahasiswa UI Ditetapkan Tersangka, Keluarga Sempat Diminta Polisi Damai
Menurut Bambang, pemeriksaan ini harus dilakukan oleh Wasidik hingga Propam Polri karena timbul kejanggalan proses hukum yang menjadi pertanyaan publik.
"Hal itu tentu memicu kejanggalan pada proses hukum yang dilakukan penegak hukum dalam hal ini kepolisian, yang memunculkan pertanyaan publik," ungkapnya.
"Tetapi, kasus seperti ini lagi-lagi bukan yang pertama, dan hal seperti itu jamak dilakukan polisi," sambungnya.
Penetapan Tersangka Didasari Relasi Kuasa
Bambang menyampaikan bahwa penetapan status korban Hasya sebagai tersangka didasari relasi kuasa yang ada.
Jabatan kepolisian yang pernah disandang AKBP Eko, kata Bambang, bisa menjadi dasar untuk menutupi pelanggaran hukum.
"Kalau dalam kasus ini tentu bukan cuan, tetapi relasi kuasa, relasi senior-junior atau penyimpangan korsa. Saling menutupi pelanggaran hukum antar personel itu masih terus terjadi," kata Bambang.
"Modusnya tentu jual beli pasal, mengubah korban jadi tersangka, terduga menjadi korban, dengan menghilangkan barang bukti, mengintimidasi saksi, dan alasan TKP sudah rusak," jelasnya.
Baca juga: Profil Purnawirawan AKBP Eko Setia Budi Wahono, Pengemudi Pajero Tabrak Mahasiswa UI
Oleh karena itu, Bambang menyarankan kepada keluarga Hasya untuk kembali menempuh praperadilan jika masih tidak terima dengan penyidikan pihak kepolisian.
"Dalam kasus ini, ahli waris tidak terima pada penyidikan yang dilakukan polisi, polisi harus tetap memproses laporan model B dari ahli waris korban."
"Polisi cukup bertindak sebagai penyidik saja, biar pengadilan yang memutuskan siapa yang bersalah," ucapnya.
"Sehingga polisi tidak disalahkan. Terduga juga masih bisa melakukan praperadilan," sambungnya.
Baca juga: Pengakuan Ibu Mahasiswa UI Diminta Damai, Pengamat: Kapolri Harus Turun Tangan Tertibkan Aparatusnya
Sebagai informasi, Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman, menetapkan Hasya sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan pada 6 Oktober 2022 lalu.
Penetapan Hasya sebagai tersangka, kata Latif, karena korban dianggap lalai.
"Kenapa dijadikan tersangka? Dia kan yang menyebabkan, karena kelalaiannya menghilangkan nyawa orang lain dan dirinya sendiri. Karena kelalaiannya jadi dia meninggal dunia," kata Latief, Jumat (27/1/2023), dikutip dari Wartakotalive.com.
"Karena kelalaiannya korban dalam mengendarai sepeda motor hingga nyawanya hilang sendiri. Jadi yang menghilangkan nyawanya karena kelalaiannya sendiri, bukan kelalaian Pak Eko," imbuhnya.
Selain itu, Latif juga menilai Hasya kurang hati-hati karena mengendarai motor dengan kecepatan kurang lebih 60 kilometer per jam.
Hal tersebut, kata Latif, yang menyebabkan Hasya mengerem mendadak saat kendaraan di depannya hendak belok ke kanan.
"Sehingga tergelincir dia (Hasya). Ini keterangan dari si temannya (Hasya). Temannya sendiri melihat dia tergelincir sendiri."
"Nah Pak Eko dalam waktu ini sudah tidak bisa menghindari karena sudah dekat," ujar Latif.
"Jadi memang bukan terbentur dengan kendaraan Pajero, tapi jatuh ke kanan diterima oleh Pajero. Sehingga terjadilah kecelakaan," sambungnya.
(Tribunnews.com/Rifqah/Igman Ibrahim) (Wartakotalive.com/Ramadhan L Q)