TRIBUNNEWS.com - Mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Muhammad Hasya Atallah Syaputra (17), menjadi korban tabrak lari yang diduga dilakukan oleh pensiunan perwira Polri, AKBP (Purn) Eko Budi Setia Wahono, pada 6 Oktober 2022 lalu.
Namun, Hasya Atallah berakhir ditetapkan tersangka dalam kecelakaan yang terjadi di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Ibunda Hasya, Ira, mengaku kecewa dengan keputusan pihak kepolisian yang menjadikan buah hatinya tersangka.
"Kecewa, udah pasti. Marah, mau marah sama siapa," kata Ira, kepada wartawan, di Kampus UI Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (27/1/2023).
Sebelum Hasya ditetapkan menjadi tersangka, Ira dan suaminya, Adi Syaputra, sempat melakukan mediasi di kantor Ditgakkum Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
Kala itu, Ira mengaku ia dan sang suami dipisah dari tim kuasa hukumnya.
Baca juga: Profil Purnawirawan AKBP Eko Setia Budi Wahono, Pengemudi Pajero Tabrak Mahasiswa UI
Setelahnya, Ira justru disarankan bersedia damai untuk menyelesaikan kasus tabrak lari yang menimpa Hasya.
Alasan polisi itu, kata Ira, lantaran posisi Hasya yang dinilai lemah.
"Sudah Bu. Damai saja. Karena posisi anak Ibu 'sangat lemah'," ucap Ira menirukan gaya bicara perwira polisi itu.
Beberapa hari setelah 100 hari kematian Hasya, polisi menetapkan mahasiswa FISIP UI ini sebagai tersangka.
Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) diterima keluarga Hasya pada 17 Oktober 2022, sehari setelah acara tahlil digelar.
Namun, dua surat itu diterima di waktu yang berbeda.
"Suratnya sampai tanggal 17 Januari siang, surat SP3. Tapi malamnya sekitar jam 23.00 datang lagi SP2HP," terang Ira.
Ira pun langsung menghubungi kuasa hukumnya untuk memberitahukan informasi tersebut.