TRIBUNNEWS.COM - Sugeng (41), sopir mobil Sedan Audi A8 yang disebut menabrak mahasiswa di Cianjur, Selvi Amalia, mendatangi Polres Cianjur, Sabtu (29/1/2023).
Kedatangannya ke Polres untuk memberikan klarifikasi bahwa dirinya tak melarikan diri.
Apalagi statusnya sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kuasa Hukumnya, Yudi Junaedi, juga merasa keberatan karena kliennya dijadikan sebagai tersangka.
Menurutnya belum ada bukti nyata bahwa Sugeng benar-benar menabrak mahasiswa Cianjur, Selvi Amalia Nuraeni.
Apalagi kliennya belum pernah diperiksa sama sekali dan belum pernah menerima surat panggilan dari kepolisian.
Baca juga: Polisi Hadang Bus Sugeng Rahayu di Mojokerto Lawan Arus, Pukul Mundur Bus hingga di Barisan Belakang
Oleh karena itu Sugeng datang ke Polres Cianjur untuk mengklarifikasi sekaligus membantah pernyataan polisi yang menyebut Sugeng berupaya melarikan diri.
"Penetapan tersangka apakah pengemudi mobil Audi atau bukan, itu memang 100 persen kewenangan kepolisian."
"Terserah apakah benar atau salah, kita nggak boleh intervensi terhadap penyidikan."
"Hanya yang kita persoalkan adalah saksi-saksi kunci itu nggak dihadirkan, beberapa CCTV yang menyorot ke TKP juga nggak disampaikan."
"Yang kita sesalkan kenapa Polisi itu menetapkan tersangka hanya dengan sepenggal fakta itu," jelas Yudi dikutip dari YouTube Kompas Tv.
Sebelumnya, Polisi telah menetapkan Sugeng sebagai tersangka kasus tabrak lari yang menewaskan mahasiswi Universitas Suryakencana, Selvi Amalia.
Adapun penetapan tersangka dilakukan di Mapolres Cianjur pada Sabtu (28/1/2023) yakni 8 hari setelah peristiwa tabrak lari.
Polisi telah telah melakukan gelar perkara dan hasil penyelidikan menyatakan korban ditabrak oleh mobil Audi hitam.
Baca juga: Pengemudi Mobil Audi yang Jadi Tersangka Tabrak Lari Selvi Kini Diperiksa di Polres Cianjur
"Penetapan tersangka tersebut merupakan atas nama Sugeng Guruh Gautama Legiman," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Ibrahim Tompo dikutip dari TribunJabar.com.
Bahkan, Sugeng kini masuk daftar pencarian orang (DPO) tersangka lakalantas.
"DPO atas nama Sugeng Guruh Gautama Legiman itu melanggar pasal 310 ayat 4 Junto pasal 312 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Jalan Raya dengan hukuman enam tahun penjara," jelas Ibrahim.
Untuk itu, Sugeng diminta untuk segera menyerahkan diri karena perbuatannya telah melanggar pidana dan mengakibatkan satu korban jiwa.
"Ini merupakan hal lakalantas, atau di mana kondisi umum dalam lakalantas tak ada orang yang menginginkan kecelakaan."
"Karena itu tersangka diminta untuk menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan akibat kecelakaan ini."
"(Polisi) akan menerapkan pasal tambahan karena tidak kooperatif dan menghambat proses penyidikan," ujar Ibrahim.
Baca juga: Diminta Dede Datang ke Cianjur Terkait Hasil Penggandaan Uang, Beruntung TKW Ini Tidak Berangkat
Alasan Dijadikan Tersangka
Adapun alasan Polisi menetapkan Sugeng sebagai tersangka berdasarkan pemeriksaan yang ada dengan mengunakan scientific investigation.
Termasuk juga diperkuat dengan adanya keterangan para saksi dan rekaman CCTV.
"Berdasarkan pemeriksaan yang ada dengan mengunakan scientific investigation, juga menggunakan Tim Inafis tool mark, serta Traffic Accident Analysis (TAA) untuk mengecek olah TKP, dan menggunakan keterangan," jelas Ibrahim dikutip dari TribunJabar.com.
Setelah dilakukan pendalaman dan pemeriksaan kepada para saksi, Polres Cianjur lantas menetapkan Sugeng sebagai tersangka kasus tabrak lari Selvi Amalia.
Hal tersebut diungkapkan Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo di Mapolres Cianjur, Sabtu (28/1/2023).
"Dalam prosesnya semua bisa jelas dan terang dan bisa kita ungkap perkaranya dan bisa merujuk kepada kendaraan yang menambrak, serta bisa menetapkan pengemudinya sebagai tersangka," jelas Ibrahim.
Ibrahim mengaku, Polisi sempat kesulitan menemukan tersangka.
Pasalnya mobil yang ditunggangi Sugeng dan bosnya itu menggunakan nomer kendaraan palsu.
"Memang dalam prosesnya membutuhkan waktu sekitar depalan hari, dalam penyidikan terdapat kendala-kendala dalam penyidikan."
Baca juga: Dua Versi Kendaraan yang Menabrak Selvi Amalia di Cianjur, Antara Audi atau Kijang Innova
"Mobil sedan jenis Audi berwarna hitam ini menggunakan nomer kendaraan palsu," lanjut Ibrahim.
Ibrahim juga menegaskan bahwa mobil tersebut bukan termasuk mobil rombongan atau iring-iringan polisi.
"Sendan hitam ini sama sekali tidak tergabung dengan rombongan pihak Kepolisian yang juga tengah melintas pada saat itu," sambung Ibrahim.
Hal ini, kata Ibrahim, bisa dibuktikan dengan adanya saksi dan hasil pemantauan CCTV yang ada.
CCTV tersebut menunjukan bahwa mobil sedan Audi tersebut, tidak ada dalam rombongan iring-iringan polisi yang melintas.
Saat ini, motor korban, mobil Audi, dan tujuh CCTV telah diamankan untuk kemudian dijadikan sebagai barang bukti yang dapat digunakan untuk rujukan penyelidikan.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)(TribunJabar.id/Giri/Fauzi Noviandi)